Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Direktur Jasamarga dan Kepala BPJT

Diberitakan Jurnalis Tribunnews.com Ashari Fadilla

Tribun News.com, Jakarta – Tim penyidik ​​Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi pembangunan Jalan Premium Kedua Jakarta-Sikampek (Japek) atau Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Usai menyeret keempatnya ke pengadilan, Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi untuk mengembangkan kasusnya.

Kali ini giliran lima saksi dari Badan Usaha Milik Negara PT Jasmarga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diperiksa tim penyidik.

Kejaksaan melalui Tim Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Tol Layang Jakarta-Sikampek II Ruas Sikunir-Karawang Barat, termasuk Sikunir. dan Persimpangan Karawang Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar, dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Dari Jamarg, tim penyidik ​​memeriksa mantan direktur pengembangan bernama AP.

Kemudian AWK, Wakil Ketua Departemen Teknik Lalu Lintas Jalan Raya (HTE) dan seorang pegawai bernama DA diinterogasi.

AP sebagai Direktur Pengembangan PT Jasmarg sejak April 2018 hingga Juni 2020, AWK sebagai Vice President Divisi HTE PT Jasmarg sejak 2015 hingga 2019, dan DA sebagai Associate PT Jasmarg sejak 2015 hingga 2017.

Sementara tim penyidik ​​BPJT sedang mendalami mantan kepala dan mantan kepala departemen tersebut.

“DP sebagai Kepala BPJT tahun 2019-2023 dan HPS sebagai Kepala BPJT Teknik tahun 2016.”

Harley mengungkapkan, para saksi tersebut diperiksa sebagai salah satu alat bukti dalam kasus korupsi jalan tol MBZ terhadap Dono Parvoto terdakwa KSO PT Waskita-Asset yang tengah diperiksa Kejaksaan Agung.

“Saksi-saksi sedang diperiksa untuk menguatkan bukti dan melengkapi pelaporan kasus yang ada,” ujarnya.

Dalam hal ini, tim peneliti menemukan fakta bahwa Dono Parvoto dan pihak lain mengurangi volume master plan tanpa mengecek studi yang sudah ada. Mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, hadir dalam sidang putusan perkara korupsi Proyek Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/07/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebelum proyek dilelang, Dono diduga bersekongkol dengan perwakilan Teknik Utama PT Buka untuk mengurangi volume master plan tanpa melakukan pengecekan.

Selanjutnya perubahan ini dijadikan DD (Joko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) sebagai dasar lelang yang hanya DP (Dono Parvotto) yang akan memenangkan lelang tersebut, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. kantor Kantor, Zampidsus, Kuntadi pada Selasa (8/6/2024) menggelar konferensi pers.

Perkara Dono Parvotto merupakan tindak lanjut dari sidang keempat terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah: mantan Pimpinan dan Direktur PT Jasmarg, Jalan Laiyang Sikampek (JJC), Joko Dwizono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; Spesialis Jembatan Tony Budanto Sihite dari Consulting di PT LAPI Ganesat; dan mantan direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *