Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Didakwa Perkaya Diri Rp 325 Juta

Laporan reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNERWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tiga mantan Direktur Dinas Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus penipuan.

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021 hingga 2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 s/d Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Amir Syahbana dan Suranto Wibowo dihadirkan ke persidangan.

Pada saat yang sama, Rusbani mengikuti sidang online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah uang telah dikeluarkan oleh terdakwa dan pihak lain.

Diantaranya, Amir Syahbana disebut-sebut memperkaya dirinya dengan uang Rp 350 juta lebih.

Perbuatan terdakwa menyebabkan dirinya atau orang lain atau perusahaan, yaitu: satu, memperkaya Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,-, kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Pihak lain yang disebutkan jaksa juga menerima keuntungan sebagai berikut: Suphata melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (4 triliun 571 miliar 438.592.561 rupiah 56 sen). Tamron mengatakan Aon melalui CV Venus Inti Perkasa sekitar Rp 3.660.991.640.663,67 (3.660.990 juta 646.663 rupiah 67 sen). Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa paling sedikit Rp 1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) Suwito Gunawan arias PTn Ind020 paling sedikit Ind020. 628.766,06 (dua miliar dua ratus tujuh ratus empat ratus enam ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen) Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa paling sedikit Rp 1.059.577 589.599,19 (satu triliun lima ratus sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh) delapan puluh ribu sembilan lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen) CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya , PT Agung Teknik Utama Dinamika paling sedikit Rp 10.387.091.224.913,00 (sembilan puluh miliar Juta s.d. tujuh ratus miliar. Inggris (KKMMAH) paling sedikit 4.146.396,00 , -enam rupiah) Emil Ermindra melalui CV Salsabila paling sedikit Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus sembilan empat ratus delapan ratus enam puluh sembilan puluh rupiah); dan Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Termohon, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Pertambangan Babel dalam kasus ini, disebut cuek terhadap administrasi dan dokumen pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Oleh karena itu, perusahaan pemegang IUJP mempunyai kebebasan untuk membeli bijih hasil penambangan ilegal bahkan melakukan operasi penambangan sendiri di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki IUJP yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk bebas membeli hasil penambangan timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Meskipun pemilik IUJP wajib melakukan penambangan tersebut. kegiatan PT Timah Tbk,” kata jaksa penuntut umum.

Mereka juga melontarkan pernyataan palsu dalam pengelolaan tambang di Bangka Belitung.

Namun pencemaran tersebut tidak dilaporkan ke Kementerian Energi dan Mineral.

Bahwa terdakwa mengetahui buruknya pengelolaan tambang tersebut, kata jaksa penuntut umum.

Jaksa juga mengatakan: “Agen tidak melaporkan penyelenggaraan dan jalannya kegiatan pertambangan serta tidak mengelola informasi kegiatan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.”

Khusus Amir Syahbana, ia juga dituding melakukan pekerjaannya saat masih menjabat Kepala Departemen Tambang Bijih Besi proyek Babel ESDM.

Saat itu dia melakukan survei personel, mengabaikan hasil tim.

Jaksa menyebut kelalaian tersebut karena Amir menerima uang dari GM Operations CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.

Tindakan AMIR SYAHBANA membuat para karyawan evaluasi acuh tak acuh terhadap hasil tim evaluasi karena AMIR SYAHBANA mendapat hadiah dari ACHMAD ALBANI selaku GM operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang. sebesar Rp325.998,99

Perbuatan terdakwa disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara atas tindak pidana korupsi penjualan produk timah. di wilayah izin pertambangan di PT. Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022 Nomor : PE.04.03 /S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau kurang lebih sebesar itu.”

Terhadap perbuatannya tersebut, terdakwa mengajukan pengaduan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Angka 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *