Kasus Korupsi Timah, Jaksa Bakal Jawab Eksepsi Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Pekan Depan

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14) akan menyidangkan perkara dugaan korupsi badan perdagangan produk timah yang menjerat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESTM) Banka Belitung. . /8/2024) minggu depan.

Pada sidang pekan depan, agendanya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan terdakwa.

Tiga mantan Kepala Dinas ESDM Banga Belitung duduk di kursi terdakwa dalam kasus tersebut.

Diantaranya adalah Amir Syabana, Kepala Departemen ESDM Provinsi Banga Belitung periode 2021 hingga 2024; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Di antara mereka, hanya Aamir dan Suranto yang mengajukan eksepsi pada sidang Rabu (7/8/2024).

“Kapan menurutmu mereka akan merespons? Seminggu? Beberapa hari?” tanya Ketua Hakim Mariono dalam sidang Rabu (7/8/2024).

“Satu minggu, Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Baiklah, sidang hari ini akan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas keberatan kuasa hukum terdakwa,” kata hakim sebelum menyimpulkan. Penyelidikan.

Adapun pengecualiannya, Surando dan Ameer meminta pembebasan atas tuduhan keuangan atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan timah.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan mengadili perkara ini untuk menyidangkan perkara ini dengan memberikan putusan sela: Aamir Syabana, terdakwa dalam perkara ini, dibebaskan dari segala dakwaan,” kata kuasa hukum Amir Syabana.

Eksepsi diterima sepenuhnya dari kuasa hukum terdakwa Suranto Wibowo. Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, kata kuasa hukum Suranto Wibowo.

Sekadar informasi, dalam dakwaan JPU terhadap para terdakwa ditemukan bahwa mereka melakukan korupsi dengan 19 pihak yang tidak lama mendekam di bui.

Pihak-pihak tersebut adalah: mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gadot Ariono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); PT Refined Boat Tin (RBT), perwakilan dari Hendry Lye.

Berikutnya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN), pemilik Hendry Lie (HL); Pemasaran PT TIN, Fandi Linga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah pada tahun 2016 hingga 2021; Emil Emintra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017 hingga 2018; Hasan Dirjen (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Byung (BY) sebagai mantan komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) sebagai Direktur Utama PT SIP.

Kemudian Suido Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; Robert Indardo (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS; Rosina (RL) selaku General Manager PT TIN; Subartha (SP) sebagai Direktur Utama PT RBT; Reza Andiansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Tamron Allian sebagai pemilik CV VIP; dan Ahmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional CV VIP.

Mereka diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sejak 2015 hingga 2022.

Akibatnya, sejak tahun 2015, WIUP PT Timah Tbk mengalami kerugian hingga Rp300 triliun berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 28 Mei 2024.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau sekurang-kurangnya sekitar itu, kata Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dibacakan Pasal 18 Ayat 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *