Kasus Korupsi Seret Mbak Ita, KPK Ungkap Modus Pemotongan Jatah Upah Pegawai di Pemkot Semarang

Laporan Elham Ryan Pratama, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tiga kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot), Jawa Tengah.

Salah satunya terkait tudingan pungli yang dilakukan pegawai pemerintah di Kota Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto membeberkan cara pemotongan PNS penerima pajak dan retribusi.

Tessa mengatakan, gaji yang diterima pegawai di Kota Semarang tidaklah cukup.

“Ada klaim tunjangan gaji pegawai dikurangi sehingga gaji bersih pegawai tersebut berkurang dari yang seharusnya diterima,” kata Tessa, Jumat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 8/2024).

Namun purnawirawan Juru Bicara Polri itu belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai persentase pemotongan gaji yang dimaksud.

“Kamu belum bisa memastikannya,” kata Tessa.

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan pejabat pemerintah, dan dugaan suap pada tahun 2023-2024

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui kasus tersebut, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alvin Basri. Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Presiden Gapensi Semarang, Martono. dan Pimpinan PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan, setidaknya 10 rumah dan 46 kantor serta organisasi resmi perangkat daerah digerebek KPK pada 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Tim penyidik ​​KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.

Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing instansi, hingga Rp 1 miliar dan EUR 9650.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *