Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Soetiko Soedarjo, mantan CEO PT Mugi Rexo Abadi (PT MRA), dari segala dakwaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI (JPU).
Majelis menyimpulkan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pesanan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 tahun 2011 untuk maskapai Garuda Indonesia.
Pada Rabu (31/7/2024), putusan bebas dibacakan majelis hakim perkara Pengadilan Tipikor (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, terdakwa Soetikno Soedarjo dibebaskan dari dakwaan pokok dan dakwaan tambahan dari JPU, kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
Pembebasan tersebut merupakan hasil temuan juri yang tidak membuktikan Soeticno melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dalam dakwaan pendahuluan maupun tambahan yang diajukan jaksa di Kejaksaan Agung.
“Menyatakan bahwa terdakwa Soetiko Soedaryo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pendahuluan dan dakwaan tambahan Jaksa,” kata Pontoh.
Oleh karena itu, penggugat diperintahkan untuk menahan Soeticno Soedarjo secepatnya.
Selain itu, komposisi tersebut juga memulihkan hak dan martabat terdakwa.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan. Pemulihan hak-hak terdakwa atas kedudukan, jabatan, kehormatan dan martabatnya.”
Vonis hakim terhadap mantan bos PT MRA itu berbeda dengan tuntutan Kejaksaan Agung sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun penjara kepada terdakwa pengusaha Soetichno Soedaryo. Jaksa meyakini Soetikno melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dengan kursi kurang dari 100 untuk PT Garuda Indonesia pada tahun 2011.
“Hukuman terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara, dikurangi dengan perintah untuk tetap menjadikan terdakwa sebagai tahanan rumah selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Kamis (27). ). /6/2024).
Jaksa juga menuntut Soetikno membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan hukuman penjara selama 6 bulan.
Penggugat juga meminta ganti rugi kepada Soeticno. Yang memprihatinkan, tindakan Soetikno dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar merugikan negara sebesar US$609 juta.
Yang meringankan dakwaan tersebut adalah Soetico menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Amirsyah Satar dan Soeticno menjadi tersangka korupsi terkait pembelian pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Penggugat mencatat, total kerugian negara sebesar US$609 juta akibat perbuatan Emirsyah PT Garuda Indonesia.
Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai US$609 juta atau setara Rp9.874.935.000.000 (Rp9,8 triliun; Rp16.215/USD).