Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indira Iskandar mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2024).
Indira awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian furnitur rumah anggota DPR tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Indira Iskandar tidak memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sibuk dengan kegiatan lain.
Namun, kegiatan yang sedang dipertimbangkan tidak didefinisikan lebih lanjut.
Ali kepada wartawan, Kamis (9/5/2024) mengatakan, “Alasan ketidakhadiran penyidik dipastikan ada kegiatan sehingga berhalangan hadir.”
Indira Iskandar memastikan dirinya bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Mei, kata juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu.
Ali menjelaskan, “Semula Sekjen DPR dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan membenarkan berhalangan hadir dan kemudian dipastikan hadir pada 15 Mei 2024.”
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan peralatan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPRRI tahun anggaran 2020. Negara diduga merugikan negara hingga miliaran rupee. sudah selesai.
Modus korupsinya diduga terkait dengan inflasi atau mark-up.
Perlengkapan kantor juga termasuk dalam proyek-proyek yang korupsinya dilakukan.
Perabotan ruang tamu, ruang makan, kursi, lemari pakaian dll.
Berdasarkan penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, ada empat proyek pengadaan RJA DPR pada tahun 2020.
Proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR itu ditujukan pada dua kompleks perumahan anggota parlemen di Uljami, Kecamatan Pisang Grahan dan Kalibata, Kecamatan Pankorn, Jakarta Selatan.
Pertama, pembelian fasilitas RJA DPR RI Ulujami lengkap dengan harga ambang batas paket sebesar Rp9.963.500.000, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan tawaran sebesar Rp9.752.255.700.
Alamat perusahaan adalah Jalan Jandaral Ahmad yaitu no. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menggusur 87 peserta lelang lainnya.
Kedua, pengadaan fasilitas RJA lengkap DPR RI Kali Bata Blok A dan B dengan biaya Rp39.730.600.000. Sedangkan HPS Rp 39.727.710.000.
Proyek tersebut dimenangkan oleh Dwitungal Bengun Persada dengan tawaran Rp 38.928.186.000.
Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Komersial Jalan Olympik Raya Koling B Sentul Industri, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini berhasil mengalahkan 69 penawar.
Selanjutnya pengadaan fasilitas RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D senilai Rp37.744.100.000.
Sedangkan harga HPS Rp 37.741.324.500. PT Hardah Jaya Mandiri menjadi pemenangnya dengan harga Rp 36.797.807.376.
Perusahaan yang berlokasi di Kompleks Roki Central Nyaga Taman Kota, Jalan Raya Bismol No 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat itu menggantikan 68 peserta lelang lainnya.
Terakhir, pengadaan fasilitas RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai paket Rp33.991.800.000, sedangkan HPS senilai Rp33.989.263.000.
Proyek ini PT. Paramitra dimenangkan oleh Multi Prakasha yang mengajukan harga penawaran Rp32.863.600.000.
Perusahaan ini adalah Ruko Bojong Indah Lantai 2 Jalan Pakis Raya no. bertempat di 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat menyisihkan 70 peserta lelang lainnya.
Berdasarkan perhitungan nilai HPS untuk empat proyek yang dikerjakan Sekretariat Jenderal DPR, jumlahnya mencapai Rp 121.420.925.200.
KPK sendiri telah melarang tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan pertama hingga Juli 2024.
Mereka adalah: Sekjen DPR Indira Iskandar Hifi Lewati, Kepala Seksi Manajemen Ramjab DPR RI Tanti Nogroho, Direktur Utama PT Daya Indah Junda Hosurungan Sadabutar, Direktur PT Dwitengal Bangan Prasada. Kaban Rooney, Direktur Operasi, PT Avantgarde Productions Andreas Catur Prasetya, Manajer Proyek, PT Integra Indocabinet Edwin Budiman, Pvt.
Di sisi lain, seorang sumber kepada Tribun News.com mengatakan, status ketujuh partai yang dilarang bepergian ke luar negeri itu patut dipertanyakan.
Mereka semua tersangka, katanya.
Dalam penelusurannya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2024) mendatangi kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk kantor Sekjen DPR Indira Iskandar serta Biro dan Staf Ruangan itu digeledah. ).
Pada Senin (29/4/2024), tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tibet, dan Kemayoran.
Tempat tersebut merupakan tempat tinggal dan kantor terdakwa.
Penggeledahan ke mana-mana, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti berupa alat elektronik antara lain dokumen pengerjaan proyek, transaksi keuangan berupa pengiriman uang. . Diantara pihak-pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa.