Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta Utara yang Diusut KPK Rugikan Negara Rp 400 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi pembelian tanah oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Perkiraan awal, totalnya Rp 400 miliar.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Pembeliannya di Rorotan seperti saya sampaikan tadi sekitar Rp 400, 400 miliar,” kata Asep.

Pendekatan broker dalam membeli tanah di Rorotan adalah dengan mempermainkan harga sehingga terjadi selisih harga.

Akibat permainan ini, negara akan mengalami kerugian finansial. 

“Itu selisihnya ya, selisih harga yang diberikan pembeli kepada broker dengan harga aslinya. “Jadi brokernya membeli tanah itu dari pemilik aslinya,” jelas Asep. Direktur Penyidikan dan Plt. Brigadir Paul, Wakil Direktur Penindakan dan Penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi. Asep Guntur Rahayu (Ilhom Rian/Tribunnews.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (13/6/2024) mengumumkan tengah mengusut tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah BUMD Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara.

Badan antirasuah itu tidak membeberkan rincian kejahatan atau tersangka yang dituduhkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang. 

Permintaan pencegahan tersebut telah dikirimkan ke Bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Juni 2024.

“Pada 12 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan 10 orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait penyidikan korupsi pembelian tanah di Rorotan DKI Jakarta. oleh BUMD SJ,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Sekitar sepuluh orang ZA, pejabat; MA, staf swasta; FA, pengusaha; NK, pegawai swasta; Manajer DBA, PT CIP dan PT KI; Manajer PS, PT CIP dan PT KI; JBT, notaris; SSG, pengacara; LS, pengusaha; dan M, seorang wirausaha.

Sebelumnya pada Rabu (19/6/2024), tim penyidik ​​KPK memeriksa pebalap sekaligus pengusaha properti Zahir Ali tersebut.

Penyidik ​​KPK mendalami posisi Zaheer Ali di perusahaan tersebut. Perusahaan itu tidak disebutkan namanya.

“Secara umum pemeriksaan itu terkait dengan jabatan (tupoxi) di perusahaan terkait,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *