Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Dirut Sucofindo hingga Pejabat PGN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 2017-2021 Senin 10 Juni 2024

Penyidik ​​BPK hari ini memanggil delapan orang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Kerugiannya ratusan miliar rupee bagi negara.

“Hari ini kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021,” kata perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). . ), kata Budi Prosetio dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Delapan saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK antara lain Joby Trianand Hasjim, Dirut PGN 2017-2018/Dirut PT Sucofindo 2023-sekarang; Arso Sadevo, Ketua Dewan Pengawas PT Inti Alasindo Energy; dan Bagas, Sekretaris Perusahaan, PT PGN)

Disusul Dila Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur dan Teknologi pada tahun 2016 dan Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2019, Fajar Harianto Widado, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, PT PGN 2021–sekarang; dan Iswan Ibrahim, ketua dan direktur PT Isar gas sejak tahun 2011 hingga sekarang. dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006 hingga sekarang

Terakhir, ada Octavianus Lede Mude Ragavino, Kepala Bagian Penyediaan Gas PT PGN periode 2017 hingga 2020, dan Sunanta, Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas, bertindak sebagai Sekretaris Perusahaan PT PGN.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi di subgrup PT Pertamina ini sudah dilimpahkan ke tahap penyidikan. dan tersangka telah diidentifikasi.

Penyelidikan kasus tersebut bermula dari temuan Kantor Inspeksi Keuangan (BOI).

Penyidikan kemudian diteruskan ke Unit Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi tersebut telah merugikan negara ratusan miliar rupee.

KPK mencurigai adanya tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam rumusannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kedua belah pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Di antaranya Danny Praditya sebagai Direktur Komersial PGN, kini CEO PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Iswan Ibrahim sebagai CEO PT Isargas.

Dari sumber berita Tribunnews.com Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, penyidik ​​telah melakukan penggeledahan di beberapa wilayah di Jakarta, Tangsel, dan Bekasi pada 28-29 Mei 2024 serta Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024 Jumat 2024.

“Empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut digeledah,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pada Selasa (6/6/2024).

Lokasi Pencarian: Kantor pusat PT IAE di Jakarta; Kantor pusat PT Isargas di Jakarta; PT PGN Kantor Pusat di Jakarta Para tersangka adalah rumah pribadi Danny Praditi di Tangsel dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Tersangka berada di rumah pribadi Istvan Ibrahim di Bekasi dan kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik ​​berhasil mendapatkan beberapa bukti yang bisa menguatkan tindakan rasis tersangka.

“Hasilnya berupa dokumen terkait operasional jual beli gas, dokumen kontrak, dan perubahan rekening bank,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *