Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Kembali Sita Dokumen Dari Sejumlah Rumah

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS. 2021.

Survei dilakukan antara Rabu, Juni 1924 hingga 20 Juni 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Pertama, rumah pribadi AM, orang tersebut mantan pegawai PT PGN.”

Tempat pemeriksaan kedua adalah kediaman HJ, karyawan PGN.

Yang ketiga rumah pribadi DSW, Direktur PT PGN, kata Tessa.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik ​​KPK memperoleh dan membawa sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait jual beli gas.

Dari operasi tersebut, penyidik ​​memperoleh barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan beberapa pemeriksaan pada 28-29 Mei 2024 di beberapa lokasi di Jakarta, Tangsel, dan Bekasi, serta pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan di kantor empat perusahaan dan tiga rumah pribadi yang terkait dengan perusahaan tersebut, kata Kepala Kantor Pers KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). ).

Lokasi penelitian: Kantor pusat PT IAE di Jakarta; Kantor pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor pusat PT PGN di Jakarta; Rumah Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu di Jakarta Selatan; dugaan rumah pribadi Iswan Ibrahim di Bekasi; serta PT IAE cabang di Gresik, Jawa Timur.

Ali menyatakan, tim penyidik ​​berhasil membawa beberapa alat bukti yang bisa membuktikan perilaku rasis para tersangka.

“Hasil yang diterima, transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan dokumen perubahan rekening bank”.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Penyidikan tipikor telah dipindahkan ke tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan Badan Investigasi Keuangan (FIA).

Hasil penyelidikan kemudian akan dikirim ke lembaga antirasuah untuk ditinjau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut skandal korupsi itu telah merugikan negara ratusan miliar rupee.

KPK menduga korupsi terjadi pada proses jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) melarang kedua pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PGN – saat ini CEO PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Iswan Ibrahim, CEO PT Isargas.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, status keduanya patut dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *