Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Laporan Koresponden Tribune News Ashrif Fidai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan mengungkap kasus korupsi 109 ton emas pada 2010 hingga 2022 merupakan bentuk kelalaian perusahaan pelat merah PT Antham.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap pada tahun 2023, ketika Kejaksaan Agung membuka penyelidikan.

“Masalahnya, kenapa ada kelalaian? Itu masalahnya.

“Yang paling tahu adalah tim internalnya, tim internal PT Antham,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kitut Smidana, Minggu (6 September 2024).

Sebagai pemelihara hukum, Kejaksaan Agung, kata Ketut, hanya bekerja sesuai aturan yang ada.

Termasuk alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban tersangka atas kerugian negara.

“Kalau ada kejahatan kita temukan, mulai saat itu kita selidiki. Kita baru temukan, eh tahun berapa kita temukan,” kata Ketoth.

Dalam penyelidikan sejauh ini, Kejaksaan Agung menemukan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan beberapa mantan pejabat Antham.

Sebab, ada 109 ton emas ilegal yang beredar di pasar tersebut.

Menurut Ketut, di antara emas tersebut ada juga yang berasal dari luar negeri.

Apalagi ada pula yang berasal dari aktivitas penambangan liar.

Katanya: “Sumber emas juga berasal dari luar negeri, ada yang berasal dari tambang ilegal dan pedagang ilegal.”

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah berupaya mempertanggungjawabkan dugaan kerugian pemerintah dalam kasus korupsi ratusan ton emas tersebut.

Penghitungan kerugian negara dilakukan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekarang sedang dihitung oleh rekan-rekan auditor dan BPKP,” ujarnya.

Perhitungan kerugian pemerintah dalam kasus emas ini diharapkan segera selesai.

Sebab menurut Cato, emas mempunyai standar nilai yang jelas.

Dari sana, tim kemudian menjadikan hal tersebut sebagai tolak ukur pendapatan yang seharusnya diterima negara dari aliran emas India.

Katanya: “Harga emas ada standar internasional dan ada juga harga pasar. Beberapa barang yang seharusnya mendapat pemasukan pemerintah, karena tidak lolos prosedur, akhirnya menjadi beban pemerintah.”

Dalam kasus emas sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka: TK, Dirjen UBPP LM Antam periode 2010-2011; masa jabatan HM 2011-2013; Direktur Jenderal periode 2013-2017; dan ID periode 2021-2022.

Mantan General Manager UBPP LM Antam disebut menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan aktivitas ilegal. Seorang pekerja menunjukkan emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antum) di galeri lelang emas di Jakarta, Senin (27 Mei 2024). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 2.000 menjadi 1.327.000 per gram di Logar pada Senin pagi. Tribunnews/JEPRIMA

Mereka diduga mengaitkan logam mulia milik pribadi dengan merek LM Antham. 

Padahal, tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek Antam tidak bisa sembarangan, melainkan harus sebelum kontrak karya dan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam. kata Direktur Inspeksi Jampidsus Kantadi, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatannya, eks GM UBPP LM Antham selama periode 2010-2022 ada 109 ton emas beridentitas Antham yang beredar.

Hasil dari kampanye ini, selama periode tersebut berhasil dicetak sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dan kemudian secara bersamaan didistribusikan ke pasar sebagai produk logam mulia resmi PT Antham, kata Kantadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *