Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai tersangka Sugeng Wahyudi (YUD) meminjam bendera PT Haryadi Indo Utama (HIU) dan PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) untuk mengikuti lelang tender di Provinsi tersebut. Pemerintahan Kalsel (Provinsi Kalsel).
Terkait peminjaman bendera tersebut, penyidik KPK pada Jumat (22/11/2024) lalu memeriksa Direktur PT HIU Tri Yulianto dan Direktur PT WKM Siswanto Hadi Hardoyo, di Kantor BPKP Perwakilan Kalsel Banjar Baru Kidul. Kalimantan. ).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji berbagai paket pekerjaan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemda Kalsel untuk anggaran. tujuan Saat itu tahun 2024.
“Para saksi hadir semua dan dilakukan penyidikan terkait YUD peminjaman bendera PT HIU dan PT WKM untuk mengikuti proses lelang pembelian barang dan jasa dari Pemprov Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. penyataan Sabtu (23/11/2024).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, ada tiga proyek pembangunan yang diduga korupsi, yakni pembangunan lapangan sepak bola kawasan olah raga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olah raga terpadu, dan pembangunan Samsat. Gedung, total biaya proyek sebesar Rp 54 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang tersebut dipilih melalui manipulasi tender berupa kebocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang dibutuhkan dalam lelang.
Selanjutnya konsultan perencanaan terafiliasi dan YUD akan melaksanakan pekerjaan sebelum kontrak, kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedong Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Atas terpilihnya dua orang tersebut, ada imbalan atau kompensasi sebesar 5 persen bagi Sahbirin Noor menjadi Gubernur Kalsel. Salah satu tersangka menginginkan uang sebesar Rp. 1 miliar kepada Sahbirin yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Permukiman Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kepala PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
“Kejadiannya di restoran. Uangnya fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” kata Ghufron.
Selanjutnya, KPK melakukan pemeriksaan lebih mendalam pasca OTT diterapkan. Hasilnya, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima Rp. 1 Miliar yang diduga 5 persen untuk Sahbirin Noor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pihak swasta. KPK juga menyita uang sebesar Rp12 miliar dan 500 dolar AS yang juga merupakan kompensasi untuk Sahbirin Noor.
Diduga kotak coklat berisi santunan Rp 1 miliar 5 persen kepada SHB dari YUD dengan AND sehubungan dengan pekerjaan yang dimenangkan yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olah raga terpadu, pembangunan kolam renang. di kawasan olah raga terintegrasi dengan pembangunan gedung Samsat,” kata Ghufron.
“Uang lainnya yang ditemukan penyidik KPK di YUL, FEB dan AMD, berjumlah kurang lebih Rp12.113.160.000,00 dan Rp500,- merupakan bagian dari kompensasi SHB sebesar 5 persen terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujarnya. lanjutan.
Rp. 1 Miliar dikirim ke Gubernur Kalimantan Selatan. Uang itu diserahkan dalam kotak karton berwarna coklat.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
Kemungkinan penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) sebagai Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala PUPR Kalsel 3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kepala Dinas Perumahan dan PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengelola Rumah Tahfidz Darussalam diduga memungut biaya5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalsel
Terduga donor:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (DAN) sebagai pihak swasta.
Enam tersangka telah ditangkap, termasuk Sahbirin Noor. Sebab Sahbirin tidak terkena OTT. Tersangka yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/08/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kepala Bidang Permukiman Rakyat Yulianti Erlynah, Pengelola Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Dinas Perumahan Kalsel. Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, serta mengamankan barang bukti senilai Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024- 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Upaya KPK menangkap Sahbirin terhenti setelah sejumlah panggilan tidak dihadiri.
Sahbirin sebenarnya mengajukan pemeriksaan pendahuluan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan menang.
Pengadilan di Jakarta Selatan memutuskan keputusan KPK terhadap tersangka tidak sah. Ia kemudian mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan.
Meski demikian, KPK menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Sahbirin Noor.
Sebab, gugatan perdata hanya mempersoalkan penetapan formil terdakwa dan tidak menolak perkara secara materil.