TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Hamdan sebagai pegawai non-publik (PPNPN) di lingkungan Kementerian Perhubungan (DJKA) Direktorat Jenderal Perhubungan (Kemenhub), Kamis (17/10 /2024) ). ).
Hamdan diperiksa terkait kasus yang didakwakan di DJKA Kementerian Perhubungan.
“Barang bukti yang ada telah diperiksa terkait dengan pengaturan lelang dan pembayaran kepada para pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus ini terus terjadi karena dugaan korupsi terjadi di banyak daerah selama pembangunan jalur kereta api, tidak hanya di Jawa Tengah, Barat, dan Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Perkara di DJKA bermula dari kasus PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang direkrut sebagai Direktur Utama (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Ketua Kelas BTP di Semarang Putu Sumarjaya.
Permasalahan ini terus berkembang dalam pembangunan di Jawa Barat, Sumatera dan Sulawesi.
Suap bervariasi, mengacu pada persentase biaya proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menangkap tersangka baru kasus ini, Yofi Oktarisza dari PPK BTP Kelas I Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.