Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Walbertus Natalius Wisang, mantan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), divonis 4 tahun penjara.
Walbertus dijerat kasus pidana terkait korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Dalam sidang pembacaan dakwaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024), Jaksa Kejaksaan Agung menanyakan rekan hakim yang menyatakan terdakwa Walbertus Natalius Wisang telah diadili secara sah dan dihukum karena melakukan tindak pidana.
Jaksa menilai Walbertus sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Ia pun harus mendekam selama 4 tahun penjara atas perbuatannya.
“Menghukum terdakwa Walbertus Natalius Wisang selama 4 tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan sementara bagi terdakwa dan perintah bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan negara,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Walbertus juga harus membayar denda Rp 200 juta suporter 3 bulan penjara.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap anak buah Johnny G. Plate. Di antara mereka, terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian terdakwa juga berperilaku sopan selama persidangan.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kata jaksa.
Atas perbuatannya, Walbertus disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No. 1999 tentang Pemberantasan. Tindak pidana korupsi terkait pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.