Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Sita Robot Pembasmi Virus Covid-19 Senilai Rp 500 Juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPK (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembelian Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan dana yang disiapkan untuk digunakan di Badan Administrasi Nasional. Badan (BNPB) pada tahun 2020.

Tiga pihak yang menjadi tersangka yakni Direktur Perizinan (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Umum PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Seiring berjalannya penyelidikan, tim penyidik ​​telah melakukan beberapa penangkapan.

Beberapa barang yang disita dari anggota partai telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti robot pembasmi virus Covid-19.

“Penyitaan barang dari rekan usaha tersangka berupa Robot Disinfeksi Cerdas Otomatis senilai Rp 500 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Barang lain yang disita KPK dari rekan usaha terdakwa adalah, 10 Unit Surat Izin Screen Test senilai 350 juta; Tiga kendaraan roda empat (1 truk boks dan 2 mobil); dan 1 kendaraan roda dua.

Selain itu, Inspektur KPK telah menyita 6 rumah dan 2 apartemen milik 3 tersangka di wilayah Jabodetabek dan total nilai 8 properti tersebut sekitar Rp 30 miliar.

Selain itu, Penyidik ​​KPK juga menyita uang tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.

Tessa mengatakan semua penutupan akan dilakukan pada Juni 2024.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022.

Lima juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun rusak. Akibatnya negara rugi Rp300 miliar.

Tersangka dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang juga dilarang bepergian ke luar negeri karena penanganan kasus ini.

Mereka adalah Budi Sylvana (Kemenkes, ASN), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Pengacara), dan Harmensyah (PNB BNPB).

Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi menambah tiga orang dalam daftar larangan bepergian ke luar negeri, yakni SLN sebagai dokter dan beberapa individu berinisial ET dan AM.

Terkait pembelian APD untuk Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terlibat kasus wanprestasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan perkara PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga terdakwa PPK Dr. Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan RI, dan BNPB.

Keputusan itu diambil Ketua Majelis Siti Hamidah serta Anggota DPRD Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusan tersebut, ketiga terdakwa disebut mengingkari janji atau mengingkari pembelian APD dari PT Permana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid -19.

PT Permana Putra Mandiri memenangkan gugatan dan mendenda Kementerian Kesehatan dan BNPB lebih dari Rp300 miliar.

“Menyatakan Hakim I, Hakim II, dan Hakim III melanggar sumpah atau wanprestasi,” demikian bunyi putusan PN Selatan di situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam penyidikan yang masih berjalan, KPK telah memeriksa beberapa lokasi di Jabodetabek dan Surabaya untuk mencari bukti aktivitas para tersangka.

Tempat yang bersangkutan adalah Kantor BNPB, Bagian Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, salah satu ruangan Kantor LKPP dan kediaman kelompok terduga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *