Laporan TribunNews.com
Tritunnews.com, Jakarta – Komite Eliminasi Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan gubernur Maluko Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (9/25/2024).
Dua dari mereka adalah Tri Winarno, kepala pemanfaatan mineral dari Kementerian Energi Indonesia, Sumber Daya Mineral dan Nirwan M. T. Ali, Inspektur Kabupaten Maluko Utara.
“Survei ini berada di gedung KPK merah dan putih,” kata wanita KPK -Tale Tessa Mazahika Sogarto dalam pernyataannya pada hari Rabu (25/25/2024).
Sembilan saksi lainnya dipanggil oleh penyelidik KPK: Ade Wiewan Alias Acong, Pt Halmahara Suckes Mineral; Muhammad Arza Amino, Dosen; Mendengar Mario Mamonto, Dosen. Reza Anshar, PNS; Sarka Idjo, pengusaha; Yerri Pasilla, PNS di Kantor Kabupaten Maluko Utara; Uniard, Asan; M. Hafid Harn, Asn; Dan Wangsa Estandar, ASIS.
KPK dikenal karena membuat dugaan pencucian uang oleh Abd Ghani Casoba.
Kasus ini adalah untuk mengembangkan kasus ABD Ghani sebelumnya.
Seorang tersangka baru sangat bersemangat. Dia adalah peralatan makan Abd Ghani, bernama Muhaimin Seriv.
Muhaimen diklaim bahwa Bashwa Abdul Ghani Casoba terkait dengan pembelian bahan baku dan jasa dan departemen lisensi dalam pemerintah provinsi Maluko utara. Nilai suap mencapai 7 miliar.
Pemotongan dikaitkan dengan proyek -proyek di kantor Kabupaten Maluko utara; Lisensi lisensi PT Prisma Utama IUP di Provinsi Maluko Utara; Dan manajemen bisnis pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditandatangani oleh Abd Ghani mencapai 37 perusahaan melalui Mohaimin 2021-2023 tanpa menyetujui prosedur yang sesuai.