Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polri Buka Peluang Tetapkan PO Bus hingga Karoseri Jadi Tersangka

Laporan disiapkan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri membuka pintu untuk menetapkan tersangka lain dalam kecelakaan bus maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat.

Irjen Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, penetapan tersangka baru akan berdasarkan hasil temuan keadaan.

“(Tersangka) bisa bertambah. Tergantung keadaan hukum,” kata Aan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/1).

Aan mengatakan timnya tidak menutup kemungkinan Perusahaan Otobus (PO) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

Selain itu, perusahaan produsen karoseri mobil atau bus serta perusahaan pembuat sasis juga berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tidak mengarahkan masalah ini, tapi akan ada bukti hukum yang mengarah ke pedagang, kita lakukan, penyidikan akan diarahkan ke sana,” ujarnya.

“Kemudian perubahan bentuk busnya kita terapkan juga pasal 270, badan kendaraan dan pedagangnya kita terapkan juga pasal itu. Jadi (tersangkanya) bisa bertambah,” lanjutnya.

Seperti diketahui, satu dari tiga bus rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Desa Jalan Raya Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/11/2024) pukul 18.45 WIB.

Kecelakaan tersebut diduga akibat mogoknya bus tersebut. Saat hendak melaju, tiba-tiba bus berbelok ke kanan, melintasi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.

Setelah menabrak mobil Feroza, bus pun bergerak. Ban kiri naik lalu bus melompat dan menabrak 3 sepeda motor di pinggir jalan.

Bus kemudian berhenti setelah menabrak tiang listrik di pinggir jalan. Penumpang bus berhamburan di jalan. Korban tewas terkonfirmasi 11 orang, terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga. Sopirnya menjadi tersangka

Dalam kasus ini, polisi mengambil keterangan 13 orang saksi termasuk 2 orang saksi ahli dalam kecelakaan bus yang melibatkan siswa dan guru SMK Lingga Kencana, Depok.

Dari pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka.

“Sadira kedapatan lalai. Jelas busnya rusak dan tidak bisa melewati jalan, namun ia terus memaksa hingga bus tersebut jatuh hingga menewaskan 11 penumpang dan 40 orang lainnya. terluka,” kata Wibowo saat jumpa pers, Selasa (14 Mei 2024).

Wibowo menegaskan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan maut ini, termasuk pengecekan pemilik PO bus karena diketahui pemeriksaan KIR belum diperpanjang dan juga keadaan lain seperti perubahan. badan bus, dari bus reguler hingga Jetbus atau High Decker,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengungkap penyebab kejadian terkait rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

1. Oli sudah keruh dan sudah lama tidak diganti.

2. Kompresor berisi campuran air dan oli, yang ada hanya udara saja. Hal ini terjadi karena ada kebocoran oli.

3. Jarak antar kampas rem dibawah standar yaitu 0,3 mm, minimal 0,45 mm.

4. Terjadi kebocoran pada ruang relay dan sambungan unit relay dengan amplifier akibat bagian yang rusak, saluran tidak tertutup rapat sehingga menimbulkan tekanan.

Penyebab utama kecelakaan fatal tersebut adalah adanya masalah pada sistem pengereman bus fatal tersebut, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *