Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Lapor Propam

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penyerahan pegawai yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno yang tak bekerja kini aktif.

Sejauh ini, belum ada perkembangan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Terkait hal itu, korban berencana melapor ke Propam Polda Metro Jaya karena kasusnya belum ada perkembangan.

“Kami akan menyurati Propam Polda Metro Jaya dan IPW. Insya Allah minggu depan,” kata pengacara korban, Amanda Manthovani saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).

Amanda mengatakan, hingga saat ini hasil tes kejiwaan forensik terhadap korban belum diumumkan kepada para korban.

Proses perkaranya masih menunggu hasil penyidikan RSUD, penyidikannya lebih lama dari biasanya, ujarnya.

“Sudah 102 hari, RS Polri belum mengembalikan hasil korban ke penyidik, dibandingkan P3A yang baru mengembalikan hasil korban dalam 53 hari,” lanjutnya.

Dia mengatakan kliennya telah menerima beberapa tuduhan kesalahan yang menunjukkan bahwa orang yang dilaporkan dalam kasus ini adalah orang yang berkuasa.

“Para korban paham dan paham bahwa yang mereka bicarakan adalah seorang pemimpin yang memiliki banyak koneksi kuat dan keuangan yang kuat. Ini wajah hukum di negara kita Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Amanda mengatakan pihaknya akan terus berupaya agar kliennya mendapatkan keadilan atas kasusnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, ada juga laporan korban kedua asal DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Namun kini laporan tersebut sudah dikirim ke Polda Metro Jaya.

Edie Toet sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Rabu (5/4/2024). Hukum bersifat politis

Sebelumnya, Plt Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengatakan dugaan pelecehan seksual bersifat politis.

Hal itu diungkapkan Edie melalui pengacaranya, Faizal Hafied, usai meninjau persidangan kasus pelecehan seksual terhadap korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan, maknanya adalah kebenaran politik karena pemberitaan tersebut berkaitan dengan pemilihan kepala sekolah baru di sekolah tersebut.

“Pasti ada aksi politik menjelang pemilihan rektor, seperti yang sering terjadi pada pemilu daerah dan pemilu presiden,” kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/2/2024).

Selain itu, ia juga mengatakan, laporan polisi (LP) terhadap kliennya tidak akan terjadi jika tidak dilakukan pemilihan rektor.

Bahkan, menurut dia, kasus yang terjadi saat ini merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Sekaligus kami jelaskan bahwa semua yang beredar adalah berita bohong dan merupakan pembunuhan moral terhadap klien kami, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *