TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkapnya kasus influencer investasi palsu Ahmad Rafif Raya membuat banyak pihak resah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta memperkuat operasi siber untuk mengantisipasi terulangnya kasus paparan investasi bodong.
“Kasus influencer yang gagal mengelola investasi sahamnya bukanlah kasus yang terisolasi. Sebelum kasus Ahmad Rafif Raya, ada juga kasus Jouska Financial. “Kasus penggalangan dana ilegal dari masyarakat yang berulang kali terjadi, harus diimbangi dengan langkah-langkah yang diharapkan.” OJK salah satunya operasi siber,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Phathan Subchi, Selasa (9/7/2024).
Sekadar informasi, Ahmad Rafif Raya melalui akun Instagram @saatnyabelisaham berhasil mempengaruhi puluhan investor agar mempercayai dana investasinya.
Setidaknya ada 34 klien yang telah menjanjikan uang untuk mengelola Rp 71 miliar.
Hanya saja Rafif mencurigai adanya kesalahan sehingga mengalami kerugian yang sangat besar.
Berdasarkan data OJK, Rafif tidak memiliki izin atau kewenangan untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Fathan mengatakan operasi siber yang kuat dan sistematis sangat penting karena sebagian besar influencer berinvestasi untuk berpindah ke berbagai platform media sosial.
Di sisi lain, sebagian besar masyarakat tidak memiliki literasi digital atau pengetahuan keuangan yang memadai, sehingga cenderung terjebak dalam janji keuntungan yang tinggi.
Cara pembelian saham ini juga pernah dilakukan pada kasus Jouska Financial yang merugikan kliennya hingga puluhan miliar. “Mereka menggunakan platform media sosial untuk orang-orang yang menginginkan investasi tanpa kerumitan dengan keuntungan tinggi,” katanya.
Fatani menyayangkan respons OJK yang kerap terlambat mengantisipasi kasus investasi gagal.
Dia mencontohkan, baik dalam kasus Jouska maupun saat pembelian kembali saham, OJK hanya bertindak ketika ada dugaan penyelewengan dana investor.
Meski Jowska dan Missy Tymbelizaham tidak sah sebagai pedagang efek, manajer investasi, penasihat investasi, dan agen penjualan reksa dana, mereka dapat beroperasi secara bebas untuk menghimpun dana hingga miliaran rupee dengan menggunakan rezim perwalian manajemen investasi, ujarnya. .
Politisi PKB ini mengingatkan, belajar dari membeli saham dan Jouska, sebelum berinvestasi, ada baiknya calon investor memahami terlebih dahulu legitimasi dan rekam jejak partai pengelola portofolionya.
Ia mengingatkan, hanya badan hukum, bukan perseorangan, yang berhak mengelola dana masyarakat.
“Minat investasi harus dibarengi dengan pemahaman yang utuh tentang cara, legalitas lembaga, dan risikonya. “Jadi jangan hanya tergiur dengan gambaran untung lalu kehilangan pandangan, karena dalam banyak kasus investasi. Penipuan, upaya mendapatkan kembali dana dari investor sangat sulit dan memakan waktu,” tutupnya.