TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang ibu muda bernama R (22 tahun) di Tangsel menjadi tersangka dan ditangkap karena menganiaya putrinya yang berusia lima tahun.
Bisakah kasus ini diselesaikan dengan menggunakan keadilan restoratif?
“Yang jelas restorative justice dan sebagainya akan kami dalami terus,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jaya AKBP Hendry Omar, Rabu (6/5/2024).
Untuk mencapai restorative justice, penyidik harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian psikologi Kantor Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, jelas Hendry.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka dan korban.
“Kami harus terus berkoordinasi dengan pihak psikologi untuk melihat kondisi mental dan emosi pelaku. Tentu kondisi mental anak juga akan menjadi pertimbangan utama kami,” kata Hendry.
Menurut Hendry, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk perburuan akun Facebook Icha Shakila.
“Kemudian, setelah kita menyatukannya, setelah kita merumuskan permasalahan tindak pidana ini secara lengkap, kita bisa mengambil langkah selanjutnya untuk menangani kasus tersebut dalam konteks saat ini,” ujarnya.
R hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2024).
Ibu muda itu mengenakan seragam Lapas Polda Metro Jaya berwarna oranye. Lengan R diikat dengan pengikat kabel.
“R” terlihat bersama dua petugas polisi, salah satunya adalah polisi.
R. mengenakan masker hingga tampil dalam konferensi pers.
Kejadian bermula pada 28 Juli 2023 saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook tersebut menawari pekerjaan kepada R dan meminta ibu muda tersebut mengambil foto bugil dengan janji sejumlah uang.
“Karena keperluan finansial, tersangka (kanan) mengirimkan foto bugil tersangka,” kata Adi Ari kepada wartawan, Senin (6/3/2024).
Dua hari kemudian, Icha kembali menghubungi R melalui akun Facebook Shakila dan memintanya membuat video asusila.
Kali ini R memintanya membuat video cabul terhadap anak kandungnya. Untuk pembuatan video tersebut, R menjanjikan bayaran sebesar Rp 15 juta.
Tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan merekam video berisi materi cabul antara tersangka dan anak kandungnya, kata Adi Ari.
R diancam akan membagikan foto bugilnya jika tidak menuruti permintaan akun Facebook.
Namun setelah membuat dan mengirimkan video tersebut, akun Facebook Icha Shakila tidak bisa langsung terhubung.
Tersangka R menjanjikan uang sebesar Rp. 15 juta tidak diterima.
Kepala Humas mengatakan: “Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila tetapi tidak dapat menghubungi akun Facebook tersebut dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya.”
Saat ini, penyidik Subdit Siber Detreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap R dan menetapkannya sebagai tersangka.
R dijerat dengan beberapa pasal mulai dari pencabulan hingga ITE.
“Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ayat (1) angka 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Pasal 11 dan/atau Pasal 29,” kata Ade Arie, “UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pencabulan dan/atau Pasal 88. 44 Tahun 2002 dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 35 dibaca dengan Pasal 76. Perlindungan anak.” Polisi sedang mencari identitas Isha Shalika
Polisi masih memburu pemilik akun Facebook Ichcha Shalika yang menyuruh R merekam video penganiayaan terhadap anaknya.
Polisi kini menyita dua ponsel milik R untuk dibongkar dan diperiksa penyidik.
“Pasti akan kami kembangkan lagi, sejauh ini kami sudah mengamankan dua buah ponsel dari seluruh ponsel yang keduanya milik tersangka,” kata Hendry Omar.
Hendry mengatakan, ponsel tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium digital forensik.
Hendry mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki semuanya, termasuk Isha Shakila yang masih buron.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan, pasti akan kami kembangkan, dan dengan melihat bukti-bukti yang ada, kami akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan laboratorium digital forensik yang kami miliki. Khususnya untuk memeriksa perangkat telepon genggam atau mengusut akun-akun ISIS. Hal ini. ” kasusnya,” ujarnya. (Tribun Jakarta/Tribun)