TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa Kusumayati dikembalikan ke Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (15/7/2024).
Kesaksian saksi dijadwalkan untuk sidang hari ini.
Dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi Eddie Sugion, adik terdakwa Kusumayati dan paman korban Stephanie Sugianto, jaksa kembali mencurigai adanya pemalsuan tanda tangan terdakwa.
Bahkan dalam persidangan, jaksa melontarkan pertanyaan kepada Eddie Budion tentang perubahan saham yang disita pasca meninggalnya suami terdakwa, Kusumayati Sugianta, menjadi atas namanya.
“Tahukah saudara ini bahwa ini adalah rapat pemegang saham luar biasa? Ini tanda tangannya, ini memang tanda tangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jawa Barat Kejati Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15). /07/2024).
Sementara itu, Edi Budiono mengaku belum mengetahui adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB-LB) yang digelar PT Bimajaia Mustika Sea Freight Expedition yang sebelumnya ia menjadi salah satu pemegang sahamnya.
“Saya tidak tahu Pak, dan itu bukan tanda tangan saya (atas tindakan pergantian pemegang saham) di RUPS,” kata Eddie menjawab pertanyaan jaksa.
Eddie kemudian mengatakan bahwa sejak awal, sebagai adik Kusumayati, ia telah diberitahu tentang pendirian perusahaan tersebut dan mencantumkan namanya sebagai syarat pendirian perusahaan tersebut. Namun, dia tidak melakukan apa pun dan tidak bisa menjadi bagian dari perusahaan.
“Iya iya, dari awal saya diminta meminjam nama sebagai syarat mendirikan PT, bahkan dari awal dimulai dengan CV.” “Tapi saya sebenarnya tidak tahu tentang perubahan saham ini, dan itu bukan tanda tangan saya, dilihat dari hasil BAP,” imbuhnya.
Dalam wawancara selanjutnya usai persidangan, Sukanda mengatakan hingga saat ini persidangan dilakukan layaknya kasus hukum.
“Sejauh ini di persidangan (keterangan para saksi) konsisten, karena bukan hanya Stephanie yang menjadi tersangka (pemalsuan tanda tangan). kriminal,” kata Sukanda.
Berdasarkan keterangan Eddie Budion di persidangan, Sukanda menyatakan benar adanya pemalsuan tanda tangan, baik oleh Stephanie sebagai pelapor maupun Eddie Budion sebagai saksi persidangan.
“Saksi ini disumpah untuk memberikan keterangan yang benar.” Ternyata bukan hanya Stephanie yang dipalsukan, tanda tangan Pak Budion juga dipalsukan, hanya saja dia tidak punya saham di sana, kata Sukanda.
Sukanda menjelaskan, Budyono tidak melaporkan hal tersebut, ia hanya kecewa tanda tangannya dipalsukan sehingga menimbulkan konsekuensi hukum.
Soal pemalsuan tanda tangan, dia (Eddie Budion) tidak keberatan sehingga tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena sekarang ada konsekuensi hukumnya, tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Stefana, Zenal Abidin, menjelaskan kliennya masih mengejar tuntutan pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.
“Ini bisa dimaklumi, kami melaporkan kasus pidana.” Sebelumnya kita melihat Pak Eddie Budiono sendiri bersaksi bahwa dia tidak pernah dihubungi dan tidak pernah datang untuk mengambil RPUS-LB, dan di sana tanda tangannya dipalsukan dan di sana ada klien kami. mengalami kerugian,” kata Zenal kepada wartawan.
Akibat perbuatan ibunda Kusumayati yang diduga memalsukan tanda tangan pada akta warisan dan dokumen EHMS, Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham sebagai ahli waris ayahnya, Sugianto.
“Ya, karena tanda tangan pada mata uang keras itu dipalsukan, bahkan pada dokumen RUPSLB-LB.” Ibu Stefanie mengalami kerugian karena tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris dan tidak menjadi salah satu pemegang saham PT EMKL. Bimajaya Mustika, perusahaan yang diwarisi dari ayahnya,” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kusumajati Ika Rahmawati mengatakan, kliennya berupaya menjaga perdamaian antara terdakwa dan anaknya.
Hal ini juga sesuai dengan keinginan majelis hakim mengenai perdamaian dalam kasus ini.
“Saat mediasi kemarin, semua orang menyampaikan permintaannya, termasuk usulan yang disampaikan Ibu Stephanie kepada kami, namun ada usulan lain yang perlu kami pertimbangkan sebelum bisa mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Jadi, kata Ika, pihaknya belum memikirkannya. Termasuk permintaan tertulis Stephanie kepada Hakim Mediator terkait permintaan saksi Eddie Budion pada sidang hari ini.
Disebutkan, saksi Eddie meminta laporan lain yang tercantum di sana nominalnya, meski tidak disebutkan di persidangan.
“Sebenarnya usulan ini sudah disampaikan kepada kami. Tapi kami kembali menghormati upaya RJ (restorative justice) sehingga akan dihadirkan dalam agenda mediasi,” imbuhnya.
Ika menambahkan, berbagai permintaan Stephanie selama mediasi siap dipenuhi. Misalnya mencantumkan namanya sebagai pemegang saham, daftar harta kekayaan mendiang ayahnya Sujianto sesuai keinginannya dan diajukan ke pengadilan.
“Tapi ternyata ada persyaratan lain. Oleh karena itu, kami tidak bisa memenuhinya,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di VartaKotalive.com dengan judul “Anak Laporkan Ibu Kelahiran di Karawang, Kusumayati Diduga Memalsukan Tanda Tangan Adiknya”.