Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebarkan isu kasus Harun Masiku dengan rencana mengusut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto diperkirakan akan diperiksa tim penyidik KPK pekan depan untuk mengusut kasus Harun Masiku, tersangka penyuap yang sudah empat tahun buron.
Menurut Peneliti ICW, Diky Anandya, penyidikan terhadap Harun Masiku yang memakan waktu lama dan sangat menunjukkan ada kejutan di balik penegakan hukum.
ICW mengimbau KPK tidak menyebarkan taktik melakukan penyidikan menyeluruh dalam pencarian Harun Masiku, kata Diky dalam keterangannya yang dimuat di Tribunnews.com, Rabu (6/5/2024).
Selain mencari Harun Masiku, bagi ICW, ada dua hal lain yang perlu diperiksa KPK.
Pertama, mengenai kehadiran pengadilan lain, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Salah satu pertanyaan utamanya adalah apakah suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan hanya uangnya saja atau ada pihak tertentu yang mendukung operasi sementara tersebut? kata Diky.
Kedua, KPK harus mengusut pihak-pihak yang mengetahui, bungkam, bahkan membantu pelarian Harun Masiku.
Hal ini penting untuk diusut guna membuka kemungkinan dilakukannya penyidikan atas dugaan menghalangi keadilan.
Soal hambatan keadilan, selain pihak eksternal, KPK juga harus melihat kemampuan aktor-aktor di KPK yang berupaya menghalangi proses pencarian Harun Masiku, kata Diky.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri sebelumnya mengatakan tim penyidik berencana memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Namun tanggalnya belum diumumkan.
Ali mengatakan, penyidik akan memastikan informasi terkini soal kaburnya Harun Masiku.
“Seperti yang sering kami sampaikan, kami tidak akan berhenti mencari DPO, ketika ada informasi baru dari seseorang yang masuk ke KPK, pasti akan kami dalami lebih lanjut,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. (04/06/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK baru-baru ini kembali bersemangat mengusut kasus Harun Masiku yang sudah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) publik.
Dua mahasiswa dan seorang pengacara diperiksa tim penyidik KPK untuk mencari tahu di mana Harun bersembunyi, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Penyidik KPK bahkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam pemanggilan Kamis 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah keberadaan Harun Masiku.
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkara ini terbukti Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Suap itu diberikan agar Wahyu berusaha agar KPU menerima permintaan penggantian anggota DPR Daerah Pemilihan Sumsel I Riezky Aprilia untuk Harun Masiku.
Persidangan Harun Masiku diawali dengan Operasi Penahanan Manual (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Pendukung Indonesia Corruption Watch menggelar aksi unjuk rasa akibat kegagalan KPK menangkap Harun Masiku di hadapan Merah Putih. dari KPK. Gedung, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi ini bertujuan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama bertahun-tahun gagal menangkap Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Saat itu, petugas KPK menangkap beberapa orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sepertinya sudah menghilang dari dunia.
Ditjen Imigrasi menyebutkan, calon anggota DPR dari PDIP pada Pemilu Daerah Pemilihan Daerah (dapil) Legislatif (dapil) I Tahun 2019 dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK memulai OTT dan tidak kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan HAM yang juga politikus PDIP Yasonna H Laoly menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, pemberitaan nasional menyebutkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah maraknya pemberitaan kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi kabar tersebut dan mengatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang per 29 Januari 2020.