Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Biro Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah gedung di Jakarta Selatan hari ini Kamis (9/11/2024).

Kemenangan ini terkait pengusutan dugaan korupsi dan penggelapan dana (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 tanah dan satu rumah (house) di kawasan Jakarta. Penyitaan dilakukan terkait penanganan kasus TPPU tersangka AGK (mantan Gubernur Maluku Utara), KPK kata juru bicara Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2024).

Tessa mengungkapkan, nilai properti tanah dan bangunan yang disita diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Kasus pencucian uang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan konsekuensi dari kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

Sejauh ini, tim penyidik ​​KPK telah menyita kurang lebih 20 properti tanah dan bangunan dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

Uang Abdul Gani untuk pembelian hotel, tempat tinggal, dan apartemen.

“Sejauh ini informasinya sudah ada 20 bidang tanah yang dibebaskan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang tanah berupa hotel, rumah, dan bangunan tempat tinggal. Tapi yang disepakati baru 20 bidang tanah. Sudah ditagih,” imbuhnya. Tessa berkata beberapa saat yang lalu.

Kasus pertama, Adul Gani didakwa menerima hadiah dan suap sebesar Rp109,7 miliar.

Kuasa hukum KPK menyebut Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Uang diterima melalui transfer bank atau tunai.

Pembiayaan tersebut mencakup hal-hal yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan subsidi untuk pembelian dan penjualan lokasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasus terhadap Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka penerima suap dan sedang diperiksa.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Direktur Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Malut Imran Jakub.

Dalam konstruksi perkara yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menduga ada 37 perusahaan yang menerima suap dari Abdul Gani Kasuba oleh Muhaimin Syarif terkait pengurusan usulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kami menduga banyak perusahaan yang memberikan suap agar tanda tangan Abdul Gani Kasuba disetujui.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers keputusan dan penangkapan tersangka pemberi hadiah, Abdul Gani Kasuba, atas pembelian barang dan jasa serta izin operasional di lingkungan Pemda Malut, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih. . dari KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pemberian rekomendasi penetapan WIUP, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga berperan sebagai mediator atau perantara.

Penatausahaan usulan penetapan WIUP di lingkungan Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk sedikitnya 37 perusahaan oleh tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023. tanpa melalui prosedur sesuai Peraturan Kementerian ESDM pasal 11 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri “ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Wilayah. kata Direktur Riset KPK Asep Guntur Rahayu.

Berdasarkan usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI oleh tersangka Muhaimin Syarif, Asep mengatakan, enam blok usulan tersebut sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

“Dari enam blok tersebut, lima blok WIUP yang telah dilelang yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai,” kata Asep. Petugas membawa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif alias Ucu ke mobil tahanan usai ditangkap dan didakwa di Rumah KPK, Jakarta, Kamis (17/07/2024). Ketua Gerindra Malut ditangkap dalam kasus suap terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terkait proyek PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan mempertimbangkan keputusan Pertambangan. Bisnis Zona izin. (WIUP) di Kementerian ESDM, dan lain-lain.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari lima blok yang dilelang, lanjut Asep, empat blok sudah ditentukan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

“Dari lima blok yang sudah dikomersialkan, Kementerian ESDM telah menetapkan empat blok pemenangnya,” jelas Asep.

Sayangnya, Asep saat ini belum merinci perusahaan mana saja yang mendapat penghargaan dari Kementerian ESDM.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *