TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polda Metro Jaya belum menjelaskan kelanjutan laporan terhadap oknum anggota DPRD Depok berinisial RK terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RK dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
Kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat mempertanyakan kejelasan kasus yang merugikan anak di bawah umur tersebut.
“Kami meminta SP2HP Polresta Depok (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) atau pemberitahuan hasil pembangunan,” kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu malam (13/10/2024).
Adi mengaku dirinya merupakan kuasa hukum korban yang ditunjuk ayah dan kakak korban untuk mengawasi kasus tersebut.
Karena belum ada kejelasan, Adi meminta Polres Metro Depok melanjutkan hasil penyelidikan kasus tersebut.
“Mereka (polisi) menyampaikan kepada salah satu tim kami bahwa dokumen tersebut sudah dikirim ke rumah pelapor,” ujarnya.
“Kami mohon agar surat pengembangan SP2HP dikirimkan kepada kami,” lanjutnya.
Adi menyayangkan tidak menerima SP2HP dari polisi sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Adi, sebagai kuasa hukum, perlunya memperoleh SP2HP untuk mengetahui langkah-langkah pengurusan berkas yang ada saat ini.
“Jadi kami belum menerimanya. “Kami pasti juga akan mengirimkan surat permintaan surat ini,” ujarnya. Garis waktu kasus
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok tengah mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana membenarkan, orang tua korban sudah membuat laporan dan berminat mendapat informasi.
Aksi pencabulan yang berujung pada persetubuhan itu bermula saat orang tua korban memperkenalkan anaknya kepada terduga pelaku.
Awalnya, korban menghampiri terduga penyerang untuk meminta bantuan mencarikan sekolah.
Namun bukannya mendapat pertolongan, korban malah diserang dan melakukan hubungan seksual di lokasi terlapor pada 12 Juli 2024.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
Kronologinya, pelaku melakukan pencabulan dan juga melakukan persetubuhan dengan korban, kata Arya di Mapolrestabes Depok, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan keterangan korban, sebenarnya korban dikenalkan ibunya kepada pelaku untuk mencari sekolah, lanjutnya.
Meski demikian, Arya menyoroti polisi masih mendalami laporan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggota dewan tersebut.
Saat ini polisi masih mengumpulkan cukup bukti dan akan memanggil terduga pelaku kejahatan tersebut.
“Iya minggu ini kita sidang, kita periksa (terduga pelakunya), tutupnya. (m38)
Penulis : Bpk. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kasus Pencabulan Anggota DPRD Kota Depok Tak Jelas, Kinerja Polda Metro Jaya Dipertanyakan.