Kasus Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Depok, Istri Terduga Pelaku Laporkan Balik Menantu ke Polisi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak yang dilakukan paman dan kakeknya di Silangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat memasuki babak baru.

Kedua tersangka pelaku berinisial F (32) dan IRN (58). Sedangkan korbannya adalah A (9) dan T (7).

Istri jurnalis IRN melaporkan menantunya atau ayah korban ke polisi.

“Nenek saya (istri IRN) dituduh melihat cucu saya diperkosa. Katanya nanti ada darah, neneknya yang tutupi,” meski rumahnya kecil, teriakan orang terdengar, kata IRN kepada Kompas. com, Selasa (6/11/2024).  

IRN mengungkapkan, awalnya istri atau nenek korban difitnah.

“Jadi awalnya yang difitnah itu istri saya. Walaupun dia seorang ibu, tapi dia mengidap penyakit paru-paru, dia punya pikiran buruk,” kata IRN.

Setelah itu, IRN tiba-tiba dituduh menganiaya kedua cucunya.

Padahal, menurutnya, kedua korban kerap bermain di dalam rumah dan betah.

“Katanya dua tahun. Tapi sering ke sini main, tidak ada salahnya buat anak,” jelas IRN.

“Saya yang mengantar mereka ke sekolah, kalau (kata mereka) kalau tidak mau pulang mendingan di sini saja, kata mereka, nenek baik-baik saja,” imbuhnya.  

 IRN menegaskan, pihaknya tidak pernah melanjutkan tuduhan terhadap putranya atau ibu korban.

“Saya tidak punya penyimpangan seksual, tidak ada dan tidak pernah (saya melakukan kekerasan seksual terhadap cucu saya). Saya bahkan tidak ingin menyembuhkan seorang anak, apalagi pemerkosaan. Dia berkata: ‘Maaf’, saya pergi. di usianya , itu tidak ada,” kata IRN.

Oleh karena itu, IRN mengaku kaget saat polisi mendatangi rumahnya pada Selasa (6/04/2024) dan membawanya ke Polres Depok.

“Aku belum pernah melakukan ini. Aku terkejut, aku baru tahu saat matahari terbenam (tanggal 4), aku bilang, ‘kenapa mereka menghentikanmu, aku harus tahu dulu kenapa mereka menghentikanku.’

Sebelumnya diberitakan, kakak beradik berhuruf A dan T tersebut diduga dianiaya oleh paman dan kakeknya di Chilangkap, Thapo, Kota Depok.

Kedua tersangka pelaku berinisial F (32) dan IRN (58).

Penganiayaan tersebut konon sudah berlangsung selama dua tahun.

Namun korban baru memberitahu ibunya pada pertengahan Mei 2024.

Namun IRN membantah menganiaya kedua cucunya.

IRN disebut kerap melakukan pelecehan seksual di rumah, khususnya di kamar mandi dan kamar tidur. Namun IRN membantah kabar tersebut.

“Mereka bilang saya melakukannya di kamar mandi, padahal tidak pernah terjadi (apa pun),” kata IRN.

Artikel ini dibantah di TribunnewsBogor.com dengan judul Suami menganiaya cucu, nenek melaporkan menantu perempuan ke polisi di Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *