Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Nasib Nurul Ghufron Diputuskan Dewas KPK Siang Ini

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini, Jumat (6/9/2024).

Sidang akan digelar di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

“Persidangan pukul 14.00 terbuka untuk umum,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.

Terkait kasus etik Ghufron yang tengah diusut oleh Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etika karena menyalahgunakan kewenangannya dalam membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron memastikan akan menghadiri sidang tersebut untuk membacakan.

“Insya Allah akan datang,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memutus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).

Dewas tertunda membacakan putusan tersebut karena ada perintah putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan sementara itu dikeluarkan bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk di antara 40 calon pimpinan BPK yang masih mencalonkan diri.

Namun dalam perkembangannya, PTUN Jakarta menyatakan belum bisa menerima proses yang dilakukan Nurul Ghufron.

Proses tersebut terkait dengan keberatan Ghufron diperiksa KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Perintah : Menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan penyidikan atas dugaan pelanggaran etika atas nama Terlapor Nurul Ghufron. Termuat dalam surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024,” seperti dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3). /9 )./2024).

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/9/2024).

Irvan Mawardi memimpin majelis hakim dengan anggota Hakim Julian Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK soal kompetensi absolut pengadilan.

“Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.

“Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *