Laporan Jurnalis TribuneNews24.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dioperasikan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Pada Rabu, 18 September, tim penyidik memanggil lima orang saksi di Polres Lampung Selatan, yakni Sujak Prawiranegara, purnawirawan PNS/pegawai swasta; Samanuddin MM, Pvt; Theresia Bi Vijayanti, Notaris/PPAT; Maria, Prajurit; dan Jayadi, sang petani.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024), mengatakan, “Diperiksa para saksi terkait penjualan tanah dengan PT STJ (Sanitarido Tangsel Jaya, red.) yang kemudian menjual tanah tersebut ke PT Hutama. . Kariya.” .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus korupsi di sekitar Tol Trans Sumatera yang dioperasikan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Diduga, akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial hingga jutaan rupee.
KPK bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung jumlah pasti kerugian yang dimaksud.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bintang Parbó, mantan Dirjen PT Hutama Karia; Mantan Kepala Departemen Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama, M. Rizal Sutzipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnain.
Tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri.
Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK menggeledah dua tempat yakni kantor pusat Hutama Kariya dan anak perusahaan Hutama Kariya, HK Realtindo.
Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait pembelian tanah yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Dokumen yang ditemukan antara lain materi pengadaan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Penyidik KPK menyita 54 bidang tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnain. Total nilai 54 bidang tanah yang disita adalah Rp150 miliar.