Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Panggil Eks Direktur Perencanaan dan Aktuaria Dodi Susanto

Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Prathama melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Project Director dan CEO PT Taspen (Persero) Dodi Susanto dipanggil Tim Penyidik ​​Korupsi (KPK) pada Rabu (19/6/2024).

Dodi Susanto masuk dalam daftar saksi kasus investasi bodong di PT Taspen.

Pada 12 Juni 2024, Dodi Susanto dipanggil tim penyidik ​​KPK. Tempat uji coba adalah Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Berdasarkan jadwal tes, Dodi diperiksa sebagai tersangka Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan Direktur PT Taspen.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkembangan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penggelapan dana investasi pelat merah sebesar Rp 1 triliun.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kajian mendalam terhadap kasus tersebut sambil memeriksa saksi seperti Labuan Nababan, Wakil Presiden Senior Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen. Mantan Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih; Kepala Bagian Manajemen Risiko Taspen, Sarinyatun periode Desember 2019 sampai Mei 2020; Dan Chief Financial Officer PT Asabri (Persero) Helmi Imam Satriono.

Melansir Tribunnews.com, mantan PT Taspen ANS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiwan Heri Primaryanto telah didakwa.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Untuk pengusutan kasus ini, tim penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan selama dua hari, Kamis (7/3/2024) dan Jumat (8/3/2024).

Penyidik ​​telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di DKI Jakarta, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Penyidik ​​mendatangi lima lokasi dalam penggeledahan pada Kamis.

Diantaranya dua hunian di Sipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; Tempat tinggal di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Residence berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Dan salah satu unit di Apartemen Belleja, Jakarta Selatan.

Sementara penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi pada Jumat.

Kedua lokasi tersebut merupakan kantor swasta di Gedung Kantor 8 SCBD Jakarta Selatan; Dan kantor PT Taspen (Persero) Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​menemukan materi berupa dokumen dan dokumen, investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang pecahan mata uang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *