Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa 2 Petinggi Antam dan Menantu Pemilik PT Sukajadi Logam

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashry Fadela

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan terus memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas yang dilakukan oleh toko emas logam mulia BELM Surabaya 01 Antam pada tahun 2018.

Kasus ini menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Saeed sebagai tersangka.

Empat orang saksi diperiksa pada Selasa (30/4/2024).

“Jaksa melalui Tim Penyidik ​​Umum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas Butik Logam Mulia Emas Surabaya 01 Antam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Penuntut Umum dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dalam kesempatan itu, tim penyidik ​​Kejaksaan kembali memeriksa Kepala Departemen Sekretaris Perusahaan PT Antam, SFA yang diperiksa pada Selasa (2/4/2024).

Selain SFA, tim penyidik ​​juga memeriksa pejabat senior Antam lainnya, mantan Direktur Perdagangan dan Jasa berinisial YH.

“Saksi diperiksa oleh SFA dalam kapasitasnya sebagai sekretaris perusahaan dan kepala departemen PT Antam, YH selaku direktur perdagangan dan jasa periode 2017 hingga 2020,” kata Ketut.

Tim penyidik ​​kemudian juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam.

Diantaranya adalah menantu pemilik usaha.

DJL merupakan menantu dari TTP (pemilik PT Sukajadi Logam) dan SS merupakan rekanan dari PT Sukajadi Logam, ujarnya.

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam penjualan emas oleh Toko Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018, kata Ketut. .

Terkait kasus yang sama, Tim Penyidik ​​Kejaksaan Negeri menetapkan dua tersangka.

Selain Crazy Rich Surabaya, General Manager PT Antam Budi Saeed, Abdul Hadi Avicina (AHA) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AHA diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk bersekongkol dengan Budi Said untuk membeli 1.136 ton emas.

Pembelian tersebut dilakukan di luar mekanisme hukum yang diatur sehingga dilakukan seolah-olah Antam sedang memberikan diskon.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Khusus mengatakan: “Tujuannya untuk mendapatkan kenyamanan, pola keretakan dan kontrol dari Antam atas keluar masuknya logam mulia, termasuk mendapatkan apa yang tampak seperti penurunan harga yang Antam. menyediakan. .” Tindak Pidana (Derdic Gambedsos) Kejaksaan, Contadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian, untuk menutupi stok emas Antam yang terdaftar resmi, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam kasus ini dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

“Mereka melakukan persekongkolan keji untuk memanipulasi jual beli emas dengan menetapkan harga jual lebih rendah dari harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya, PT Antam kehilangan 1.136 ton logam mulia tersebut. atau berapa pun sama dengan 1,2,” kata Contadi “Triliun.”

Karena perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 2(1). 1, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1, dalam KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *