TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan perundungan terhadap siswa kelas X SMA 70 Jakarta berinisial ABF memasuki babak baru.
Rabu (18/12/2024), Sunaryo, Kepala SMAN 70 Jakarta, diperiksa polisi sebagai saksi.
Sunaryo pun membeberkan beberapa fakta dari pengakuan pelaku penganiayaan terhadap korban di toilet sekolah.
“Ya, tes itu untuk menggambarkan apa yang dilakukan anak-anak kelas XII terhadap kelasnya
Sunaryo mengungkapkan, pelaku berinisial F alias C, A, B, M dan R mengaku ingin membentuk geng di lingkungan sekolah.
“Dalam perjanjian yang dibuat pelaku, dia selalu ingin membuat komplotan seperti itu kan? Tapi kami sempat menelepon dan menandatangani surat perjanjian,” ujarnya.
Dalam komplotan tersebut, pelaku yang merupakan seorang pelajar senior diduga meminta uang jaminan sebesar 50.000 dong kepada anaknya, termasuk korban.
Jika menolak, mereka memaksa Anda mengambil HP dan sepatu korban.
“Sebenarnya mereka berteman. Cuma satu di kelas X dan satu lagi di kelas 12. Nah, lalu salah satu dari mereka meminta uang,” kata Sunayo.
“Jadi kalau mau mengembalikan ponsel harus kasih 50.000 dong, yang dia (korban) tidak sanggup bayar,” ujarnya.
Pelakunya telah dideportasi
Sebanyak lima siswa SMAN 70 Jakarta dikeluarkan atas kejadian tersebut.
Mereka diduga melakukan perundungan atau perundungan terhadap siswa lain di sekolah.
“Apapun yang terjadi, kami tetap menaati peraturan sekolah. Kelima orang ini sudah kami perintahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunayo.
Lima orang yang diduga melakukan bullying akan dikeluarkan dari SMAN 70 pada 20 Desember 2024, setelah pihak sekolah membagikan rapor semester yang tersebar, katanya.
Sunaryo mengatakan, pesan tersebut telah disampaikan kepada orang tua pelaku dan mereka sudah menerima konsekuensinya.
“Peraturan Mendikbud bilang akan dialihkan ke satuan pendidikan. Mungkin PKBM. Kami sudah panggil orang tua dan terima semuanya,” imbuhnya.
Kami berlima adalah A, B, M, R, dan F.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ABF, siswa SMA Negeri kawasan Baruan Baru, Jakarta Selatan, diduga dilecehkan oleh senior F dan beberapa temannya pada November 2024.
Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.
Petugas Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan, penyidik sudah menerima laporan dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kasus Bullying SMAN 70, Barang Milik Korban Disita Usai Dihajar Teman Sekelasnya
“Iya (laporan sudah diterima),” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2024).
Nomor registrasi laporan korban adalah LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan perundungan itu terjadi pada 28 November 2024.
“Orang tua pelapor korban berinisial D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Ad Ali mengungkapkan, terduga pelaku perundungan dinilai lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M dan R.
Korban awalnya dipanggil ke toilet lantai dua sekolah tersebut oleh teman sekelasnya yang berinisial MF.
Namun sesampainya di TKP, tangan korban tiba-tiba dipegang oleh F yang sudah berada di dalam toilet.
Di toilet, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya adu mulut hingga akhirnya meninju korban.
“Dia dilaporkan mengamuk dan menganiaya korban dengan cara memukul bagian ulu hati hingga korban terjatuh lalu meminta korban untuk berdiri kembali, penganiayaan yang diulangi oleh wartawan,” kata Ad Ali.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, pelaku lain juga ikut melakukan penganiayaan, yaitu dengan memukul dan menendang dada korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban ABF mengalami luka lebam dan lebam di bagian ulu hati, perut, dan paha kiri.
Usai penyerangan, pelaku juga merampas sepasang sepatu dan telepon genggam milik korban.
Ad Ali mengatakan, Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit hati. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Sumber: Tribun Jakarta