Kasus Baru Lagi, Tersebar Video Seorang Ibu Berbaju Oranye Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Tribun News.com, Jakarta – Seorang ibu kembali mengungkit tudingan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Diketahui sebelumnya, publik dihebohkan dengan video cabul seorang ibu bersama anaknya yang beredar di media sosial.

Seorang perempuan asal Tangsel ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat menuding Raihani (22) melakukan pelecehan seksual terhadap putranya, R (5).

Kasus Raihani masih belum terselesaikan; Kini seorang ibu berkemeja oranye di media sosial diduga menganiaya anaknya.

Instagram @pratiwinobiyanthi-real mengunggah video seorang anak berusia 8 hingga 10 tahun yang dianiaya.

Anak laki-laki itu sedang tidur di tempat tidur.

Seorang ibu menyuruh anaknya untuk mencintainya.

Sang ibu yang mengenakan kemeja oranye berperilaku tidak senonoh terhadap anaknya.

“Ibu Chris butuh ini,” kata ibu yang memakai kaos oranye.

Aktivis sosial Prativi Novianti mengajak netizen mengungkap identitas ibu asusila tersebut.

“Saya bagikan video ini, anak ini posenya sama dengan anak berkemeja biru yang kemarin banyak dibagikan,” kata Prativi kepada Novianti.

“Tapi anak ini lebih tua dari anak berkemeja biru, mungkin usianya 8-10 tahun.”

“Bantu aku berbagi ya nak, agar kita bisa mengetahui identitas ibu.”

“Kemungkinan besar itu ibu kandungnya,” ujarnya.

Prativi Novianti berharap ibu berkemeja oranye itu segera ditangkap dan dihukum atas perbuatannya.

Jadi dia mengirimi saya video bayi kecil yang didigitalkan oleh ibu kandungnya, kata Novianti.

“Kami belum mengetahui identitas anak dan ibunya.”

Bagikan sampai ibu mendapat hukuman yang setimpal,” tambahnya. Raihani diiming-imingi uang 15 juta rupiah

Pengakuan Raihani soal pencabulan anak kepada polisi viral di media sosial.

Kepada polisi, Raihani mengaku bertindak gegabah dengan menganiaya anaknya sendiri hingga mengancam akan mempublikasikan foto bugilnya di akun Facebook bernama Icha Shakeela.

Namun, akun Raihani awalnya menyarankan berhubungan seks dengan suaminya dan merekamnya.

“Keterangan tersangka menyebutkan, setelah memberikan foto bugil, pemilik akun FB mengancam tersangka untuk berhubungan intim dengan suaminya. Kemudian pelaku menembak dan mengirimkannya kembali,” kata Kapolri. dengan publik. Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi, Senin (6 Maret 2024).

Raihani menolak permintaan tersebut karena suaminya tidak ada di rumah.

Menyusul hal tersebut, akun Facebook Ichi Shakeela menyebut Raihani berhubungan seks dengan anak kandungnya.

“Yang ada hanya anaknya laki-laki. Akhirnya pemilik FB mengajak tersangka berhubungan badan dengan anaknya,” kata Ade Ari.

Sebelumnya, akun Facebook tersebut sempat memberikan pekerjaan kepada Raihani.

Ibu muda itu diminta berfoto bugil dengan janji sejumlah uang.

“Karena alasan keuangan, tersangka R. Bettale mengirimkan foto tersangka,” kata Ade Ari.

Dua hari kemudian, Raihani kembali dihubungi oleh akun Facebook Icha Shakeela dan diminta membuat video tidak senonoh.

Sekitar waktu itu, Raihani diminta membuat video porno yang menampilkan anak kandungnya.

Raihani dijanjikan bayaran Rp 15 juta untuk pembuatan video tersebut.

Tersangka mengikuti perintah akun Facebook Ichi Shakeela dan membuat video berisi kata-kata kotor antara tersangka dengan anak kandungnya, kata Ade Ari.

Raihani diancam akan mempublikasikan foto bugilnya jika tidak menuruti permintaan akun Facebook.

Namun setelah membuat dan mengirimkan video tersebut, akun Facebook Icha Shakeela tiba-tiba tidak dapat diakses.

Tersangka Raihani tidak pernah menerima uang Rp 15 juta yang dijanjikan.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ichi Shakeel, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan dia juga tidak mengirimkan uang seperti yang dijanjikan sebelumnya,” kata Kabag Humas.

Saat ini Raihani telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Subbagian Siber Detreskrimsus Polda Metro Jaya.

Raihani dijerat dengan beberapa dakwaan mulai dari film cabul hingga UU ITE.

Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 Menjadi Pasal 27 Tahun 2024 Ayat (1) Pasal 45 Tahun 2024 Dengan Ayat (1) 1) Pasal 4 Tahun 2008 UU Cabul Nomor 44 dan atau Pasal 88 dibacakan dengan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,” kata Ade Ari.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Video Seorang Ibu Menganiaya Anak Kandungnya Kembali Viral: Pelaku Menggoda Korban Berkaos Oranye: ‘Ibu Ingin Lebih'”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *