Kasdi Sebut Alexander Marwata Pernah Hubungi SYL Minta Program Bantuan untuk Kampung Halaman

TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghubungi Syahrul Yasin Limpo untuk meminta bantuan.

Kasdi menjelaskan, Alex meminta Seal menyalurkan bantuan ke kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah melalui program kerja yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan Kasdi saat menjadi saksi Mahkota Segel dan terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dalam sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).

Pernyataan tersebut bermula saat Kasdi ditanya oleh Ketua Hakim Rianto Adam Ponto bahwa ada hubungan antara SYL dan salah satu komisioner lembaga antirasuah tersebut.

“Pernah dengar kalau saat itu menteri punya hubungan dengan petinggi KFC? Pimpinan KFC, ada hubungannya nggak?”

Saat ditanyai pertanyaan tersebut, Cassidy menjawab bahwa dirinya tidak ada hubungannya dengan petinggi BPK, namun ia mengaku sudah melihat isi pembicaraan Alex dan Seal.

Dimana Cassidy mengatakan bahwa percakapan yang dilihatnya diperlihatkan kepadanya oleh K.P.K. Peneliti.

“Saya tidak ada di sana, saat itu ada percakapan, tapi isinya tidak,” jawab Cassidy.

“Bicara dengan siapa?” – tanya hakim.

“Antara menteri dan salah satu pimpinan BPK,” jawab Cassidy kepada hakim.

– Siapa namanya? Hakim bertanya lagi.

Saat itu Pak Alex Marvata, jelas Cassidy dalam gugatannya.

Kasdi kemudian juga mengatakan, isi pembicaraan SYL dan Alex Marwata tidak membahas kasus berpuas diri dan pelecehan di Kementerian Pertanian.

Kemudian hakim yang penasaran menyelidiki lebih lanjut pernyataan Kasdi tentang isi pembicaraan S.Y.L. dan Alex Marvata.

“Apa masalahnya? Posisi?” Hakim Pont bertanya.

“Dalam pembicaraan itu kalau tidak salah maksudnya Pak Alex meminta bantuan desanya di Clet untuk mendukung proyek menteri,” jelas Kasdi.

Selain permintaan bantuan, lanjut Kasdi, dalam isi pembicaraan, Alex juga diketahui meminta nomor telepon Menteri LHK yang merupakan kader Nasdem, Siti Nurbia Bakar.

“Untuk membantu desamu di Keltan, tolong tanyakan pada Hakim.

“Diberikan programnya. Lalu Pak Alex juga menanyakan nomor telepon Siti Nurbia, saya tahu itu dari isi pembicaraannya,” kata Kasdi.

Hanya saja saat itu Cassidy mengaku belum mengetahui Seal akan menuruti permintaan Alex Marvata.

Ia hanya menyatakan mengetahui isi pembicaraan sebelum proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjeratnya yakni pada tahun 2022.

“Apa tindak lanjutnya? Dan apakah menteri akan menyerahkan jumlahnya?” Minta hakim untuk mengkonfirmasi.

“Aku tidak tahu,” kata Cassidy.

“Apakah ini masih penyelidikan?” – tanya hakim.

Seingat saya, 2022 artinya sebelum penyidikan, jawab Cassidy. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagiono selama 20 hari pertama, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Seperti diketahui, dalam kasus ini SYL diduga menerima kepuasan sebesar Rp44,5 miliar.

Seluruh dana diterima SYL antara tahun 2020 hingga 2023.

Jaksa KPK Mr Masmudi mengatakan dalam persidangan Rabu (28/2/2017) bahwa “sejumlah uang yang diterima dari terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan menggunakan paksaan tersebut di atas adalah Total Rp. 44.546.079.044″. 2024) pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Segel menerima uang dengan mereferensikan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono . Terdakwa lain.

Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdia dan Hatta digunakan untuk keperluan pribadi Shal dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbesar dari uang yang terkumpul adalah untuk kegiatan keagamaan, operasional pemerintahan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, yang nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Setelah itu, uang tersebut digunakan sesuai perintah dan arahan terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 1: Pasal 12 huruf alasan E juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1). KUHP ayat 12: Pasal 12 huruf F digabung dengan Pasal 18 undang-undang pemberantasan korupsi digabung dengan Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP digabung dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan 3: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *