Kasdi Eks Sekjen Kementan: SYL Beri Uang Rp 800 Juta ke Firli soal Penyelidikan Kasus Pengadaan Sapi

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kimantan), Kasdi Subagiono mengatakan ada hadiah sebesar Rp 800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fairly Bahori.

Kasdi mengungkapkan, dana tersebut diberikan langsung oleh mantan Menteri Pertanian (Maintan), Shahrul Yassin Limbo, terkait pengusutan masalah pembelian hewan ternak di Kementerian Pertanian.

Hal itu disampaikan Kasidi saat tampil sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Pertama, ketua juri Rianto Adam Punto menanyakan kepada Kassidy tentang pengetahuannya tentang hubungan SYL dan Fairley.

Kemudian dia mengetahui ada pertemuan antara SYL dan Fairlie di lapangan bulu tangkis.

Sementara itu, ia mengetahuinya dari mantan asisten SYL, Banji Hartanto, serta pemberitaan media.

“Tahukah Anda bahwa ada hubungan antara Menteri Pertanian dan Tuan Fairley Bahori sebagai seorang pemimpin?” tanya hakim.

Kasdi menjawab: “Ya, saya tahu, saat itu selain dari pemberitaan, Banji juga memberi tahu saya karena Banji sering menemani menteri dan bertemu dengannya dan di…”

“Apakah kalian sering bertemu?” tanya hakim.

Kassidy menjawab: “Saya tidak sering mengatakannya, tapi yang saya maksud adalah ada momen yang direkam di lapangan bulu tangkis, hanya itu yang saya tahu.”

Hakim kembali bertanya kepada Kassidy apakah dia pernah bertanya kepada Bhanji apa tujuan SYL mewawancarai Fairley.

Setelah itu, Kasdi tak menjelaskan secara gamblang, namun menyebut SYL mengumpulkan petinggi untuk mengusut kasus pembelian hewan ternak di Kementerian Pertanian.

“Pernahkah Anda bertanya kepada asistennya, saat itu saksi Bhanji, mengapa pertemuan menteri dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Fairle Bahori) di lapangan bulu tangkis menjadi pemberitaan?” tanya hakim.

“Mohon izin kepada Yang Mulia. Saat itu Pak Menteri sendiri sudah menginformasikan kepada seluruh jajaran pimpinan bahwa ada permasalahan pasokan ternak di Kementerian Pertanian yang bermasalah dan sedang diselidiki oleh KPK,” jawab Kasdi. .

Kasidi mengatakan, setelah SYL menyampaikan hal itu, mantan Gubernur Sulsel itu meminta para petinggi untuk bersatu menggalang dana sebesar Rp 800 juta.

Kassidi mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pemberian Fairlie dengan tujuan mengantisipasi penyidikan kasus pembelian hewan ternak di Kementerian Pertanian.

Jadi Pak Menteri bilang, itu yang diharapkan, dan ini yang dimaksud dengan antisipasi agar partisipasinya lebih banyak lagi, jelas Kassidy kepada hakim.

“Pembagian khusus apa ini? Berbagi operasi kementerian. Mengapa bahkan pembagian ini?” tanya hakim.

Kasdi menjawab: “Betul, setelah dipindahkan saat itu, Pak Hatta (salah satu terdakwa) kembali menjelaskan bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Verli.” .

“Apakah Pak Hatta juga meneruskan hal ini?” Hakim bertanya lagi.

“Pak Hatta meneruskannya. Jadi saya konfirmasi,” jawab Kasdi.

“Mengumpulkan?” tanya hakim.

“Rp 800 juta,” jawab Kasdi.

Kasdi mengatakan, uang tersebut ternyata diserahkan kepada Fairlie melalui Kapolsek Semarang Kompol Irwan Anwar.

Sekadar informasi, Erwan Anwar merupakan suami dari keponakan SYL, Andy Tenri Natasa.

Usai mendengarkan keterangan Kassidi, hakim kembali menanyakan alasan Irwan harus menyerahkan uang tersebut.

Namun Kassidy mengaku tidak mengetahui alasan Irwan harus menyerahkan uang tersebut kepada Fairley.

Dia bilang dia hanya tahu uang itu ditujukan untuk Fairley.

“Iya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk menyampaikan awalnya tidak disampaikan oleh Pak Hatta.”

Beberapa waktu kemudian, Pak Hatta, termasuk Panji, mengatakan bahwa hal itu akan disampaikan kepada Pak Fairlie melalui Kapolda Semarang. Nah, kebetulan Kapolres Semarang itu adalah saudara menteri, jelas Cassidy.

Namun, Kasdi mengatakan uang sebesar Rp 800 juta itu awalnya diserahkan kepada Hatta setelah ditagih, kemudian diserahkan kepada Irwan.

Namun, lanjutnya, ia tidak mengetahui apakah Erwan telah memberikan uang tersebut kepada Fairley.

“Pak Irwan dikirim kembali ke Pak Fairlie? Tahukah Anda?” tanya hakim.

“Entahlah,” jawab Kasdi.

“Tapi uangnya sudah dikirim, kan?” tanya hakim.

“Ya,” jawab Kassidy.

“Ada tanda terimanya, tahukah kamu?” Hakim bertanya.

“Entahlah,” jawab Kasdi.

(Tribunnews.com/Johannes Listio Boeroto)

Pasal lainnya menyangkut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *