Karoseri Adi Putro Larang Mekaniknya Pasang Klakson Telolet Basuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adi Putro Body Shop di Malang, Jawa Timur, resmi melarang pemasangan klakson telolet Basuri di busnya.

Larangan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Adi Putro Karoseri, David Jethrokusumo, di akun Instagram pribadinya @jethro7777 dan akun Instagram Adi Putro Karoseri @adiputro_official.

Surat kepada Kepala Produksi R4 dan R6 serta Pemasaran R4 dan R6 PT Adiputrowirasejati yang ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2024 menyatakan pemasangan sudut telolet Basuri tidak diperbolehkan dengan alasan apapun.

Pemasangan sudut telolet pada bus oleh mekanik bodi biasanya dilakukan atas permintaan operator bus/pembeli.

Klakson telolet merupakan salah satu bass custom yang dipesan di bengkel karoseri.

Namun, ada juga sebagian kecil pedagang bus yang secara mandiri memasang telolet corner pada bus setelah bus berada di garasinya.

Harga klakson telolet Basuri bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah, tergantung merk, jumlah speaker dan tombol suara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengimbau seluruh pengemudi bus untuk tidak menggunakan klakson teloolet saat bekerja di jalan raya.

Hal ini menyikapi kecelakaan yang melibatkan korban anak-anak dan bus PO Sinar Dempo yang membunyikan klakson di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Anak-anak pun heboh dan meminta sopir bus AKAP membunyikan klakson di pintu keluar Petukangan, Jakarta Selatan.

Direktur Pusat Angkutan Jalan Danto Restyawan mengatakan, rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan bus kehilangan angin.

Kurangnya pasokan udara itulah yang dapat berdampak pada kurang optimalnya performa pengereman mobil.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia untuk memperhatikan dan memastikan penggunaan suku cadang tambahan seperti klakson telolet pada angkutan umum pada saat melakukan pengujian berkala, kata Danto dalam teksnya yang dikutip dari Antara. Rabu (20/3/2024).

Ia juga meminta dalam setiap pengujian tidak melewati angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti menyalakan klakson telolet.

Pengaturan penggunaan cula juga diatur dalam Undang-undang Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 69 menyebutkan bunyi klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan bila melanggar dikenakan denda Rp 500 ribu, kata Danto.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga akan mewanti-wanti seluruh pengemudi bus agar tidak menuruti kemauan masyarakat, terutama anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telepon karena berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

“Kami akan meningkatkan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan, dan kami akan meminta polisi untuk menindak pengemudi bus yang melanggar aturan agar kecelakaan tidak terjadi lagi,” kata Danto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *