Karen Agustiawan Terbukti Melakukan Korupsi, Divonis 9 Tahun Penjara Hingga Hal-hal yang Meringankan

TRIBUNEWS. Periode 2011-2021

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Maryono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024) malam.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Karen bertanggung jawab secara hukum dan mendapati dirinya secara bersama-sama dan terus menerus melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, Hakim Marjono mengatakan: “Dia menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa.”

Selain hukuman penjara, Karen juga didenda Rp500 juta dalam kasus tersebut.

“Disepakati jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” kata hakim.

Dalam praktiknya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang mengadili Karen lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa (JPU). Apa yang ditanyakan jaksa?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mendakwa Karen Agustiawan melakukan praktik korupsi terkait proyek pasokan LNG Pertamina antara tahun 2011 hingga 2021.

Jaksa mengatakan tindakan Karen menyebabkan kerugian finansial sebesar $113,8 juta, atau $1,77 juta.

Jaksa mengatakan, tindak pidana tersebut membuat Karen dan Senior Vice President Ketenagalistrikan PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenny Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 Hari Karyuliarto dirugikan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Acara ini juga menghasilkan $113,83 juta untuk Corpus Christi Liquefaction (CCL).

Dijelaskan, PT Pertamina membeli LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski tanpa mendapat tanggapan dewan komisaris atau persetujuan RUPS, Yenny mewakili Pertamina menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction.

Terakhir, Hari Karyuliarto menandatangani penyerahan LNG tahap kedua yang juga tidak didukung oleh direksi PT Pertamina dan tanggapan tertulis diberikan oleh dewan komisaris dan disetujui oleh RUPS PT Pertamina.

Selain itu, tender dilakukan tanpa kewajiban kontrak pembeli LNG.

Jaksa mendakwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kode. dan ayat (1) Pasal 64 KUHP.

Jaksa KPK pun meminta majelis hakim memvonisnya 11 tahun penjara.

Selain hukuman fisik, Karen juga didakwa dengan denda sebesar satu miliar franc Rwanda, enam bulan penjara, dan tambahan denda kompensasi sebesar 1.091.280.281,81 dan 104.016,65. Elemen ringan

Majelis Hakim Pengadilan Pemberantasan Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi gas alam (LNG).

Namun hukuman yang dijatuhkan Ketua Hakim Maryono lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan jaksa (JPU), yakni 11 tahun.

Dalam kasus ini, hakim juga memiliki hal yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Karen Agustiawan.

Salah satu hal yang meringankan adalah Karen dinilai setia pada P.T. Pertamine, meski sudah mengundurkan diri.

Pada Senin (24/6/2024), Hakim Marjono saat membacakan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mengatakan, “Terdakwa tetap berkomitmen pada Pertamina meski sudah mengundurkan diri.”

Selain itu, hakim juga menilai Karen berperilaku sopan selama persidangan dan tidak menerima manfaat apa pun dari kegiatan pidana korupsi.

“Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga,” kata hakim.

Hakim tidak hanya mempertimbangkan faktor yang meringankan, namun juga faktor yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Karen Agustiawan.

Dalam hal ini, tindakan Karen dinilai tidak mendukung apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” tutupnya. Membuat kasus

Sekitar tahun 2012, PT Pertamina mempunyai rencana pembelian LNG untuk mengatasi permasalahan gas Indonesia.

Indonesia diperkirakan akan mengalami kekurangan gas pada tahun 2009-2040, sehingga perlu dilakukan pembelian LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri perminyakan lainnya di Indonesia.

“GCK atau akrab disapa CA yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Persero pada 2009-2014 kemudian memberikan kebijakan kerja sama dengan banyak produsen dan pemasok LNG, termasuk CCL (Corpus Christi Liquefaction, illegible) LLC di Amerika. kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Ketika Firley tetap berpegang teguh pada kebijakan dan keputusan tersebut, tanpa disadari Karen memutuskan untuk memberikan kontrak tersebut kepada CCL tanpa melakukan penelitian dan analisis menyeluruh serta tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina.

Lebih lanjut, Firli menyatakan, laporan yang akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dibuat sama sekali, sehingga kegiatan Karen kemudian tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah.

Firli menjelaskan, “Selama perjalanan, seluruh kargo LNG PT Pertamina Persero yang dibeli oleh perusahaan AS CCL LLC tidak sampai ke pasar dalam negeri sehingga menyebabkan kelebihan kargo LNG dan tidak pernah masuk ke Indonesia.”

Firli mengatakan, karena pendekatan radikal tersebut, akibat nyatanya PT Pertamina harus rugi menjual di pasar internasional.

Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Reformasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ayat (1)–(1) Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *