Kapten Kapal Berbendera Iran Divonis 7 Tahun Penjara Karena Cemari Laut Indonesia

Laporan reporter Danang Triatmojo dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapten kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Khatiba (43), warga negara Mesir, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Batam.

Ia divonis bersalah atas tindak pidana terkait pencemaran lingkungan di perairan Indonesia.

Kapal berbendera Iran yang dipiloti Khatiba sengaja membuang puing-puing tersebut ke perairan Indonesia.

Intersepsi terhadap kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermula ketika KN Marore 322, patroli resmi Badan Keselamatan Laut Indonesia (Bakamla), mencegat dua kapal tanker yang terjebak radar dan menonaktifkan AIS atau identifikasi otomatis. Sistem sistem kapal yang memberikan informasi tentang lalu lintas laut.

Tim Bakamla Indonesia kemudian mendekat dan sebuah kapal tanker minyak mentah ringan berbendera Iran, MT ARMAN 114, dan kapal lainnya, MT TINOS, diduga membawa muatan ilegal antar kapal.

Pengamatan tim Bakamla RI juga menunjukkan bahwa sambungan pipa kedua kapal telah tersumbat dan terjadi kebocoran minyak di antara kedua kapal.

Tim Bakamla kemudian menguji sampel air laut yang terkontaminasi minyak dan memeriksa MT ARMAN 114 dengan bantuan kapal patroli Malaysia.

Selain itu, kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran dipindahkan ke perairan Batam untuk keperluan observasi dan penelitian hingga Rabu 10 Juli 2024. Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapten kapal MT ARMAN 114 bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. penjara dan denda Rp 5 miliar.

Dalam putusannya, minyak mentah sebanyak 167 ribu ton dan kapal MT ARMAN 114 juga disita dari negara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam dapat memberikan efek jera bagi pihak yang mencemari perairan Indonesia.

“Putusan Pengadilan Negeri Batam ini menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya pencemar laut di Indonesia,” kata Ratio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkam) KLHC. Konferensi pers di kantor KLHK, Jakarta, Jumat (7/12/2024).

Menurut dia, kejahatan yang dilakukan kapal tanker Iran yang mencemari lingkungan harus ditindak tegas karena menjadikan laut Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah.

Sebaiknya gunakan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.

“Kita harus mengambil tindakan tegas terhadap kapal asing yang menjadikan laut Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah. Yang melakukan kejahatan seperti itu harus dihukum maksimal, harus ada efek jera,” ujarnya.

Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menghormati keputusan hakim yang menghilangkan barang bukti, yakni 1 kapal tanker MT ARMAN 114, panjang 300 meter atau 3 kali luas lapangan sepak bola, dan nilai muatannya 2.000 ribu som. 167 juta ton minyak sulingan ringan atau minyak mentah untuk negara.

Bayangkan panjangnya (MT ARMAN 114) 300 meter, tiga kali panjang lapangan sepak bola di Senayan. Besar sekali kapalnya, jelasnya.

Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menegaskan bahwa negara akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, karena kejahatan tersebut masuk dalam kategori kejahatan berat yang merusak ekosistem, juga merugikan masyarakat dan negara.

Ratio mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pencemaran lingkungan mencerminkan komitmen kuat negara dalam menjaga lingkungan.

“Saya selalu ingatkan bahwa hukum harus ditaati semaksimal mungkin, harus ada keadilan dan ada efek jera,” tegasnya.

Pencemaran lingkungan yang dilakukan kapal berbendera Iran itu terbukti melanggar Pasal 69, Pasal 1, dan Pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *