TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Heri Kusuma Wijaya (50) dan keluarganya rupanya tidak ditahan bosnya karena tak sanggup membayar utang Rp 150 juta.
Sebelumnya, Heri mengaku menjadi korban perbudakan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penahanan dan penculikan saudara laki-laki Heri, istri dan anaknya diduga tidak benar, dan saudara laki-laki Heri harus bertanggung jawab atas perbuatannya, kata Kapolsek Penjaringan Agus Ady Wijaya, usai dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/1). 6/2024).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Heri dipanggil ke kantor karena terbukti melakukan penggelapan uang di perusahaan tempatnya bekerja.
Hal itu diketahui saat perusahaan tempat Heri bekerja melakukan audit pada Kamis (6 Juni 2024).
Setelah dilakukan audit, diketahui perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Heri menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Oleh karena itu, pada Jumat (6/7/2024) Heri diminta datang ke kantor untuk memberikan penjelasan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor asuransi hingga Minggu (09/06/2024).
“Pada Minggu sekitar pukul 20.30 WIB, saudara laki-laki Heri dipulangkan dengan diantar sopir bernama Rio (supir toko) bersama istri dan anaknya,” kata Agus.
Agus menegaskan, Heri tidak mengalami pengekangan selama bekerja di perusahaan dan diperlakukan layaknya karyawan pada umumnya.
Pihak perusahaan tak mau serta merta mengambil jalur hukum terhadap Heri meski sudah mengantongi ratusan juta rupee. Perusahaan memberi waktu kepada Heri untuk mengembalikan uang yang dikeluarkannya.
Heri menandatangani surat persetujuan yang menyatakan akan mengembalikan uang bekas perusahaan secepatnya.
Video Heri bersama istri dan anak di pos keamanan tersebar di media sosial. Negosiasinya sulit
Saat datang ke kantor pada Jumat (7/6/2024), Heri membawa istri dan dua anaknya yang masih kecil.
Saat berada di kantor, Heri dimintai keterangan soal pemecatan uang ratusan juta. Heri dan pihak perusahaan pun melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Karena proses mediasi yang cukup sulit, Heri, istri, dan kedua anaknya baru bisa pulang pada Minggu (6 September 2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelum pulang, Heri menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang perusahaan yang digunakannya secepatnya. Dia mengaku ditawan
Heri Kusuma Wijaya sebelumnya mengaku meminjam Rp150 juta ke perusahaan tempatnya bekerja, PT MAI.
Meminjam uang tanpa sepengetahuan bosnya yang berinisial J menyebabkan dia dan keluarganya dipenjara.
Heri bahkan mengaku melaporkan bosnya ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/10/2024).
Pelaporan ini merujuk pada penahanan Heri dan keluarganya yang terdiri dari istri dan dua anaknya yang masih di bawah umur, yang dilakukan tersangka pelaku J.
J juga dilaporkan menganiaya istri Heri, Natalija Theresyana (37), selama ditahan lebih dari 24 jam.
Heri ditahan di kantor PT MAI miliknya yang mendistribusikan minuman beralkohol Korea yakni soju sejak Jumat (7/6/2024) malam, sedangkan istri dan anaknya sudah berada di sana sejak Sabtu (8/6/2024).
Awalnya J meminta Heri datang untuk berbicara dengannya tentang uang kantor yang dia gunakan.
Soalnya saya pakai uang perusahaan, etika saya baik, jumat ditelepon bos, saya datang sekitar pukul 10.30, kata Heri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin sore.
Sesampainya di kantor, Heri diminta membuat surat persetujuan bertanggung jawab membayar kembali uang yang telah dikeluarkannya kepada perusahaan.
Diketahui, Heri sebelumnya menggunakan uang kantor senilai Rp150 juta tanpa sepengetahuan J.
Uang itu digunakan untuk operasi ibu Heri yang sedang sakit parah.
Meski tahu penggunaan uang perusahaan itu salah, Heri dengan itikad baik mengembalikannya dengan memberikan sertifikat rumah kepada bosnya.
“Saya mendapat surat persetujuan yang menyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas isinya dan saya akan menyerahkan sertifikat rumah saya pada Selasa, 11 Juni. Saya membuat segala macam pernyataan dan setelah pernyataan itu saya tidak bisa pulang,” dia berkata. Dia berkata.
Heri seharian disekap di kantor dan terduga pelaku tidak memperbolehkannya pulang.
Kemudian, pada Sabtu malam, J meminta Heri membawa istri dan anaknya ke kantor.
Heri meminta agar istri dan kedua anaknya dijauhkan dari masalah tersebut, namun J bersikeras meminta keluarga korban juga hadir.
“Beri saya alamatnya, kami akan datang menjemputnya, katanya. Saya minta dia tidak bekerja. Akhirnya dia datang menjemput saya. Pukul 10.11 istri saya datang bersama anak saya,” kata Heri.
Pengurungan ini semakin parah bagi Heri dan keluarga pada Minggu (6 September 2024) sore.
Kemudian Heri mengetahui J. tiba-tiba masuk ke kantor dengan panik.
J diduga masuk ke kamar tempatnya ditahan, lalu mencuri telepon genggamnya dan menyerang istri Heri.
Semua itu dilakukan di depan anak-anak Hera, sehingga mereka menangis histeris melihat orangtuanya dimarahi dan dihina.
“Dia datang dan marah-marah di depan anak saya. Dia mencuri telepon genggam istri saya, memegang dagu istri saya, mendorongnya ke dinding, dan saya dipukul,” kata Heri.
Heri akhirnya dipulangkan pada Minggu malam, diikuti istri dan dua anaknya.
Gara-gara kejadian itu, Heri melaporkan J ke Mapolres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan tersebut.
Heri dan keluarganya juga diperiksa oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan polisi masih mendalami kasus ini.
Sebelumnya, dugaan kasus penahanan ini juga terekam dalam video amatir.
Berdasarkan video yang diterima TribunJakarta.com, terlihat istri dan kedua anaknya Heri ditelantarkan di dalam kamar.
Di dalam kamar, istri Heri sedang duduk dan berpikir, sementara putranya tampak tertidur.
Video itu juga merekam putri Heri yang terus menangis, meminta dipulangkan dari tempatnya ditahan.
Anak itu menangis di pelukan istri Heri sambil mengeluh kelaparan.
“Bu, kakek mau pulang, dia lapar. Kakek mau pulang,” kata anak korban dalam video yang diterimanya, Minggu (6/9/2024).
– Di sini banyak orang, jangan takut, ibu ada di sini – kata istri Heri sambil menenangkan putrinya. (Kompas.com/Tribun Jakarta)