Kapolri Soroti Pembuktian Awal Kasus Vina Cirebon: Tak Didukung Scientific Crime Investigation  

Laporan reporter Tribunnevs.com, Abdi Rajanda Shakti 

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo menilai penyelidikan awal kematian pasangan Wina dan Eki di Sirebon, Jawa Barat belakangan ini tidak menggunakan metode ilmiah dalam penyidikan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan Wakapolri Komjen Agus Andrijanto saat membacakan pesan Jenderal Sigit kepada lulusan STIK-PTIK di Jakarta, Kamis (20 Juni 2024).

Agus mengatakan, hal ini menimbulkan banyak spekulasi sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengusutan kasus tersebut.

“Dalam kasus pembunuhan Win dan Eki, bukti awal tidak didukung oleh penyelidikan ilmiah atas kejahatan tersebut,” kata Agus.

Sehingga timbul persoalan persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, korban ditangkap secara tidak sah, dan pemecatan dua penyandang disabilitas dinilai tidak profesional, lanjutnya.

Menurutnya, kajian ilmu kriminalitas memiliki banyak peran dalam proses penyidikan suatu kasus untuk memperoleh bukti-bukti yang kuat dan dapat diandalkan.

“Sebagai penyidik ​​yang profesional, menghindari perbuatan menyimpang, mengutamakan penyidikan ilmiah atas kejahatan dalam pembukaan perkara, maka bukti-buktinya harus clear than light, clearer than light.”

Agus mencontohkan penyidikan kasus yang menerapkan penelitian kejahatan ilmiah, yakni kasus pembunuhan Dr Mawartih di Papua.

Dikatakannya: “Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Dr. Mowartih di Papua, berdasarkan penelitian ilmiah kejahatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel DNA, berdasarkan bukti-bukti, pelakunya dapat diidentifikasi.”

Oleh karena itu, Agus yang menyampaikan pesan Kapolri menegaskan kepada seluruh penyidik ​​agar tidak terburu-buru membuka kasus tersebut. 

Bahkan, bila perlu libatkan para ahli agar penyelidikannya transparan dan ilmiah.

“Hindari mengambil kesimpulan atas suatu kasus sebelum mengumpulkan seluruh fakta dan bukti, yang tentunya juga melibatkan para ahli di lapangan,” ujarnya.

Apalagi, dia meminta penyidik ​​aktif mengkomunikasikan proses perkara kepada masyarakat.

“Penyidik ​​harus bisa segera memberikan kepastian hukum atas setiap perkara yang dilaporkan masyarakat.” “Hindari penyidikan yang berlarut-larut hingga timbul permasalahan baru yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga institusi,” ujarnya.

“Menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat tanpa diskriminasi,” imbuh Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *