Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolsek Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengungkap kasus kematian Vina dan pacarnya Eky, Cirebon, yang meninggal pada 2016.
Termasuk didalamnya Polri mengusut beberapa laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus tersebut oleh Polda Jabar.
“Kasusnya sekarang masih berjalan, tentunya Polri ikuti. Tadi di Bareskrim ada laporan terkait pengelolaan perjalanan di Jabar dan sekarang kita selidiki dengan baik,” kata Sigit kepada media. Kecamatan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (17/7/2024).
Sigit mengatakan, saat itu tim Bareskrim, Propam, dan Iwasum Polri juga sudah turun untuk menyelidiki.
“Meski kejadiannya 8 tahun lalu ya 2016. Tapi tentu kita punya tanggung jawab untuk melakukan kajian lagi,” ujarnya.
Selain itu, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan mengenai masalah dan temuan Polri.
“Kemudian ketika waktunya tepat, ketika semuanya sudah selesai, kami akan menjelaskan secara jelas kepada masyarakat apa yang kami lihat,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali menghangat setelah film adaptasi kasusnya, Vina: In 7 Days, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2016, saat Vina dipaksa dan dibunuh oleh sekelompok petugas pemadam kebakaran.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 orang pelaku kejahatan tersebut.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu napi lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara.
Delapan tahun kemudian, DPO bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa malam (21/5/2024).
Pegi lahir di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pelariannya, polisi mendapat informasi bahwa Pegi bekerja sebagai buruh pabrik di Bandung.
Namun dari situ, dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andi dan Dani disebut hilang dan dikeluarkan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dan perannya sebagai tersangka hilang setelah memenangkan persidangan.
Setelah itu, sejumlah laporan pun masuk ke Bareskrim Polri, salah satu keluarga dari 7 orang yang menjadi terpidana kasus terkait kesaksian palsu tersebut.
Demikian diungkapkan saksi Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Badan Reserse Kriminal Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Selain itu, kami juga menyampaikan laporan kepada Direktur RT Pasren yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.