Kapolri Diminta Tegur Kapolda Sulsel terkait Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Pemberitaan Pungli

Laporan ini dikirimkan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Andi Rian Djajadi karena mengancam jurnalis usai melaporkan pajak ilegal yang diperoleh saat mengemudi. Lisensi (SIM).

Hal itu setelah Irjen Polisi Andy Ryan mengabaikan agenda Kompolnas terkait hal tersebut.

“Kalau Kompolnas tidak ditaati, wajar saja. Oleh karena itu, Irjen Pol tinggal memberikan teguran langsung setelah mendapat instruksi dari Kompolnas,” kata Inspektur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi. . , Senin (16/9/2024).

Sebagai struktur pengawasan, Sayap Propaganda Polri sebenarnya sedang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Namun, Bambang mengatakan, mengingat pangkat pimpinannya, maka pemanggilan Irjen Polisi Andy Ryan dari Divisi Propam Polri akan efektif.

“Pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah pemanggilan Unit Propaganda akan efektif, mengingat baik Komandan Unit Propaganda maupun Irjen Pol sama-sama bintang 2, apa yang bisa dilakukan – mendorong Kapolri untuk menegur. Intimidasi Masyarakat Kapolda, Koran Tidak Sesuai UU,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai jika permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aksi teror akan menurun.

Selain itu, Bambang mengatakan Kapolri mempertimbangkan untuk melindungi rekannya Irjen Polisi Andy Ryan Jajadi.

“Jika penegakan hukum mengabaikan moral dan etika, maka hanya tinggal menunggu waktu saja masyarakat akan mengabaikan hukum. Diawali dengan hilangnya kepercayaan terhadap institusi, kepercayaan terhadap penegakan hukum terus berlanjut. Asosiasi profesi tentu tidak ‘berbasis korporasi’, namun justru bersifat korporat. dibangun dengan penerapan aturan dan regulasi secara teratur,” jelasnya.

Menurutnya, jika masyarakat tidak percaya terhadap implementasi undang-undang tersebut, berarti berujung pada negara gagal.

Jika negara gagal, maka secara sederhana dapat dipahami bahwa negara tidak mempunyai kekuasaan untuk mengikat lembaga-lembaga negara secara hukum.

“Kalau dibiarkan bisa-bisa menyebabkan negara terpuruk, terpuruk, melemah, dan sebagainya,” tutupnya. Intimidasi atas tuduhan media berbayar

Sebelumnya, kasus pajak ilegal yang dituduhkan pihak Samsat Polri ramai diperbincangkan setelah diberitakan oleh jurnalis Harry Siswanto.

Hari mengatakan, ada orang di sana yang diduga menerima suap untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat itu, korban dimintai uang Rp500 untuk membuat SIM A.

Diakuinya, saat kabar tersebut tersiar, ia menelepon Kapolda Sulsel Irjen Andy Ryan Jajadi dan menegurnya atas pemberitaan tersebut.

Singkat cerita, akibat pemberitaan tersebut, istri Heri, ASN Polri, Gustina Bahri yang bekerja di Polsek Sidrap diduga dipindahkan ke Polres Selayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *