Kapolda Metro Jaya Ultimatum Anggota Nakal saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ada Sanksi Demosi

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakhiri ‘kejahatan’ anggotanya saat melakukan aktivitas seperti pungli (penipuan) dalam Operasi Patuh Jaya 2024 .

Karyoto mengatakan, anggota tersebut akan diberikan sanksi mulai dari perilakunya.

“Kami akan menindak tegas anggota yang melakukan kecurangan uang, untuk pertama kalinya dengan kode etik,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

Selain itu, anggota ‘nakal’ tersebut akan dikenakan penahanan disebut juga penempatan khusus (patsus) bahkan penurunan pangkat jika terbukti terlibat dalam praktik penipuan pihak pelanggar hukum. 

“Hukum moralnya adalah menempatkan Patsus di tempat khusus sebagai tahanan. Setelah itu harus diturunkan pangkatnya dan tidak akan menduduki jabatan itu lagi,” ujarnya. 

Ia mengingatkan para karyawannya agar rajin bekerja saat sedang bekerja. Ia pun meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) turun tangan dalam pengawasan.

Untuk itu saya berharap aparat Bid Propam berperan aktif dalam arah Operasi Patuh Jaya 2024, tambahnya. 

Dalam operasi ini, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan para pengemudi.

Operasi Patuh Jaya sendiri akan berlangsung selama 14 hari, yakni pada 15 hingga 28 Juli 2024. 

Operasi Taat akan digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

14 peraturan lalu lintas dilanggar selama proyek ini. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas:

1. Melawan arus

2. Mengemudi dalam keadaan mabuk

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak memakai helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

8. Bepergian dengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak laik jalan

10. Mobil tidak memiliki nomor registrasi

11. Pelanggaran rambu lalu lintas

12. Pemasangan rotor dan sirene tidak dimaksudkan

13. Penggunaan nomor palsu atau TNKB

14. Parkir liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *