Kapolda Metro Jaya Respons Pernyataan SYL yang Serahkan Uang Miliaran ke Firli Bahuri, Ini Katanya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut dirinya memberikan Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Karyoto, pernyataan SYL saat sidang korupsi Kementerian Pertanian menjadi poin menarik dalam persidangan tersebut.

Bagaimana eks Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK tiba-tiba mengomentari keterangan SYL?

Awalnya, Irjen Carioto menjelaskan perkembangan berkas kasus pemerasan yang menjerat Farley Bahuri.

Jenderal bintang 2 itu mengaku, DKI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung DKI Jakarta terkait berkas perkara tersebut.

Caroto kemudian menjelaskan, penyidik ​​juga sudah berkomunikasi dengan JPU terkait tuntutan SYL di persidangan yang menyatakan bersedia mengirimkan uang miliaran rupee kepada Firli.

Fakta-fakta yang mengemuka dalam uji coba tersebut juga dinilai cukup menarik oleh peneliti untuk ditindaklanjuti. Rabu kemarin (26/06/2024) “Kejadian sidang kemarin menarik,” ujarnya.

Dia mengatakan, fakta persidangan akan dianalisa lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya.

Menurut dia, sejauh ini penyidik ​​gabungan tengah memfinalisasi berkas kasus dugaan pemerasan tersebut. Begitu dinyatakan lengkap, polisi akan melanjutkan tahap kedua, yaitu dugaan dan pembuktian.

Dan Caroto berharap berkas kasus Firley segera ditutup dan penuntutan dinyatakan selesai. 

Demikian tersangka dan proses pembuktian atau II. Fase tersebut bisa segera dilakukan.

“Insyaallah saya tidak akan menyita banyak waktu tentunya agar penyidik ​​bisa bekerja semaksimal mungkin, jaksa akan mempertimbangkan kelengkapan berkas perkara yang akan kita serahkan ke tahap II.” .

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu diakui SYL saat diperiksa sebagai saksi Mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/06/2024).

Ia tampil sebagai saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang didakwa: mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Secgen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Uang tersebut diberikan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, Rp500 juta dan Rp800 juta.

Dengan demikian, total jumlah yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp1,3 miliar.

“Tadi kamu bilang ada donasi. Berapa kali kamu berdonasi?” Ketua Hakim Riento Adam Ponto meminta SYL.

“Dua kali satu dariku” jawab SYL.

“Awalnya 500 dan 800 ya?” Hakim Ponto bertanya lagi.

“Ya, kurang lebih,” kata SYL.

Berdasarkan foto viral yang beredar, SYL mengaku pemberian uang tersebut dilakukan di Arena Olahraga (GOR) Tangki di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Saat itu SYL mengaku Firli Bahuri mengajaknya ke GOR untuk bermain bulu tangkis.

Ia juga mengatakan Firli Bahuri cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

“Pak Firli hanya mengajak saya datang ke GOR untuk menonton atau mengikuti bulu tangkis. Itu yang pertama saya pahami,” kata SYL.

“Aku rasa itu sebabnya mereka selalu meneleponku. Dan Pak Firley adalah orang aktif yang mengirimiku pesan,” ulang SYL.

Namun SYL belum mengakui ada pembahasan dalam rapat GOR tentang pengamanan kasus Kementerian Pertanian yang sedang diselidiki KPK.

“Apa yang sedang Anda bicarakan dengan Firli Bahuri? Apakah ada hubungannya dengan penyidikan KPK Kementan?” Hakim Ponto meminta konfirmasi.

“Tidak ada distribusi seperti itu secara menyeluruh,” kata SYL.

SYL tak membantah Firli Bahuri memberikan GOR sebesar Rp 500 juta, meski membantah ada negosiasi untuk mengamankan kasus tersebut.

Masing-masing uang Rp 500 juta diberikan kepada seorang teman.

“Keterangan Panji (asisten SYL) waktu itu ada penggalangan dana, penyerahan uang di rapat GOR, tapi transfer uang dari satu asisten ke satu asisten. Tahukah Anda tentang itu?”

“Tahukah Yang Mulia, benar sekali Yang Mulia. TINGGI,” kata SYL.

– Dan berapa banyak uang? Hakim Ponto bertanya.

“Jumlah pastinya saya belum tahu, tapi saya perkirakan sekitar 500,” ujarnya.

GOR yang diserahkan Rp500 juta disebut SYL dalam bentuk mata uang asing.

Ia juga mengingatkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut mata uang asing yang dimaksud adalah dolar AS.

Namun dalam bentuk dana valas, kata SYL.

“Baiklah, dollar Amerika,” kata Hakim Ponto sambil memeriksa berkas BAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *