TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi perayaan Hari KORPRI tahun 2024.
Hari KORPRI diperingati setiap tahun pada bulan November.
Hari 53 Tahun KORPRI diperingati pada Jumat (29/11/2024).
KORPRI adalah nama pendek dari Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia.
Diposting oleh sumedangkab.go.id, KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971. Sejarah Hari Peringatan KORPRI
Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (KORPRI) didirikan pada tanggal 29 November 1971.
Pembentukan KORPRI dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden 82 Tahun 1971.
Organisasi KORPRI merupakan wadah yang mempertemukan seluruh pekerja Indonesia.
KORPRI didirikan sebagai organisasi non-partai yang bersifat independen dan tidak tergabung dalam partai tertentu.
Sejarah berdirinya KORPRI sangatlah panjang.
Sejarahnya dimulai pada masa penjajahan Belanda.
Pada saat itu, pekerjaan para pekerjanya adalah pekerja-pekerja dari kalangan lanjut usia atau pekerja rendahan, karena pembelian mereka hanya berdasarkan kebutuhan masyarakat yang tinggal di negara tersebut.
Tujuan didirikannya Korpri pada awalnya adalah untuk mempertemukan para pegawai dari berbagai organisasi dan tidak memihak pada satu pihak.
Namun seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lainnya.
Korpri yang memiliki perwira dinilai berniat menaikkan pangkatnya.
Selain itu, ada Undang-undang Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang keanggotaan pegawai negeri sipil pada partai politik atau kelompok kerja.
Namun sejak masa reformasi, pendapat tersebut dianggap berbeda karena pejabat tidak boleh berpolitik.
Oleh karena itu, sejak saat itu, jika ingin terjun ke dunia politik, pihak berwenang harus melepas pegawainya.
Sejak berlakunya UU ASN, Korpri menjadi bagian pemerintah yang siap menegakkan UU Etik ASN.
Oleh karena itu, hari lahirnya Korpri kini setiap tahunnya dipergunakan untuk memperingati Hari KORPRI. fungsi KORPRI
1. Perekat kerukunan dan persatuan bangsa
2. Pelopor dalam peningkatan kesehatan dan profesionalisme anggota
3. Melindungi dan melindungi anggota
4. Distributor anggota yang berminat
5. Dukungan terhadap peningkatan sistem kesehatan kehidupan masyarakat dan lingkungan
6. Pelopor pelayanan publik dalam pengembangan pelayanan untuk mensukseskan
7. Mitra bekerja dalam membuat peraturan bagi organisasi terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Landasan pemikiran, termasuk perjuangan keadilan dan kesejahteraan negara.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)