TRIBUNNEVS.COM – Ini informasi kapan hasil pemilu administrasi PPPK 2024 akan diumumkan.
Seleksi pendaftaran PNS kontrak kerja gelombang ke-2 ini khusus terbuka bagi peserta khusus yang memenuhi kriteria BKN.
Sesuai pemberitahuan Badan Kepegawaian Negara (SCA) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode kedua diperuntukkan bagi kriteria calon aktif bukan ASN. pemerintah. agensi.
Berdasarkan jadwal, saat ini PPPK gelombang 2 akan segera memasuki tahap seleksi administrasi.
Seleksi administrasi dilaksanakan mulai besok, 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2024.
Lantas, kapan hasil seleksi administrasi KPS gelombang ke-2 diumumkan?
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK gelombang ke-2 akan diumumkan pada 18-4. Februari 2024. Jadwal Pendaftaran KMHP Gelombang 2
Pengumuman pemilu: 1-30 November 2024
Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
Pemilihan administratif: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
Periode penolakan: 19-21 Februari 2025
Tanggapan atas keberatan: 20-27 Februari 2025
Pemberitahuan setelah batas waktu keberatan: 22-28 Februari 2025
Penghapusan data terkini: 1-7 Maret 2025
Jadwal Seleksi Kualifikasi : 24 Maret – 8 April 2025
Publikasi daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompeten: 9-16 April 2025.
Seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
Pemrosesan hasil seleksi lolos: 22 April – 21 Mei 2025
Pemberitahuan hasil pendaftaran: 22 – 31.05.2025
Pelaksanaan seleksi tambahan kompetensi teknis : 25.04.-17.05.2025.
Integrasi Hasil Seleksi Kompetensi dan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 30 April – 22 Mei 2025.
Pemberitahuan hasil pendaftaran: 22 – 31.05.2025
Pengisian DRH NI PPPK : 1 – 30.06.2025
Usulan penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025 Sistem peringkat gelombang 2
Merujuk situs resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilakukan melalui Computer Aided Test (CAT).
Sistem kelulusan dievaluasi berdasarkan penempatan terbaik.
“Calon wajib hadir dalam seleksi, namun calon dinyatakan lulus apabila mendapat posisi terbaik. Artinya tidak ada tanda batas yang digunakan dalam proses seleksi,” kata Plt. Aba Subagia, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB.
Setiap instansi juga harus menyiapkan posisi bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansinya.
Selain itu, diperlukan kriteria lain untuk mengikuti seleksi PPPK, khususnya pengalaman di bidang pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi tugas pekerjaan.
Minimal 2 tahun untuk level Beginner, Advanced, Advanced, Lead dan First Professional dan minimal 3 tahun di level Junior Expert.
Merujuk situs resmi menpan.go.id, seleksi PPPK 2024 dilakukan melalui Computer Aided Test (CAT).
Sistem kelulusan dievaluasi berdasarkan penempatan terbaik.
“Calon wajib mengikuti proses seleksi, namun calon dengan peringkat teratas dinyatakan lulus. Artinya tidak ada tanda batas yang digunakan dalam proses seleksi,” kata Plt. Aba Subagia, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB.
Setiap instansi juga harus menyiapkan posisi bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansinya.
Selain itu, diperlukan kriteria lain untuk mengikuti seleksi PPPK, khususnya pengalaman di bidang pekerjaan sesuai kompetensi tugas kerja.
Minimal 2 tahun untuk level Beginner, Advanced, Advanced, Lead dan First Professional dan minimal 3 tahun di level Junior Expert. Kualifikasi PPPK tahun 2024
Pilihan administratif
Pemilihan kompetensi
Syarat Wawancara Pemilu PPPK 2024 Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun berlaku Tidak pernah dipenjara berdasarkan hukuman pengadilan tetap. 2 Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau lebih tidak akan pernah ada Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai seorang perwira swasta yang tidak sedang menjabat sebagai pegawai negeri, pegawai negeri, calon militer, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan anggota atau pengurus partai atau tidak terlibat dalam politik praktis sesuai dengan persyaratan posisi, jika:
Calon lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat membawa asli ijazah/surat keterangan cuti (STTB) dan lembar nilai asli.
Pelamar yang merupakan lulusan lembaga pendidikan di luar negeri akan mendapatkan ijazah/STB alternatif dan daftar nilai dari Kementerian Negara di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pelamar dengan gelar master akan memiliki salinan asli dan transkrip asli.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah mendapat Surat Keputusan Kesetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Negara Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Mereka mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan kualifikasi tertentu yang masih berlaku pada lembaga profesi yang berwenang untuk pekerjaan yang memerlukan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang diminta di Indonesia dan persyaratan satuan kerja/satuan pada instansi terkait.
(Tribunevs.com/Oktavia V.V.)