Kapan Founder Sriwijaya Air Hendri Lie Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejauh ini, satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah masih berada di luar Rutan (Rutan), berbeda dengan tersangka lainnya yang ditangkap.

Dia adalah PT. Tinindo Internusa dimiliki oleh Hendri Lai yang juga dikenal sebagai pendiri Perusahaan Penerbangan Srivijaya Air.

Kejaksaan Agung masih enggan berkomentar apa pun, mengingat penyidikan mencurigakan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap Hendry Lai sebagai tersangka baru akan diumumkan setelah tim penyidik ​​selesai.

“Saya nggak mau bilang, oh besok, besok. Setelah bebas nanti kita sampaikan ke media,” kata Jaksa Agung Ketut Sumedana, Minggu (5/5/2024).

Meski belum diumumkan jadwalnya, Kejaksaan Agung memastikan Hendry Lai yang sudah berstatus tersangka akan dipanggil untuk diperiksa.

“Iya, kalau ditetapkan tersangka pasti akan diperiksa,” kata Ketut.

Pada hari penetapan tersangka, Jaksa Agung mengumumkan tersangka Hendry Lai tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dia mengatakan, saat itu pelaku sedang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Salah satu saksi yang kami panggil, saudara HL, tidak bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Deirdik Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (26/8). dia sakit. 4/2024).

Dalam kasus ini, Hendri Lai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan kakaknya, Fendi Linga, Jumat (26/4/2024).

Konon mereka berperan dalam pendirian perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang diciptakan oleh Hendry Lai dan Fendi Linga adalah CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan boneka tersebut, kakak beradik itu mengkondisikan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentunya kegiatan ini dilakukan atas persetujuan insan PT Timah.

Kerja sama dengan pihak-pihak tersebut diperkuat dengan berkedok penyewaan alat pengolahan peleburan timah.

“HL dan FL diduga berperan mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat pengolahan peleburan timah sebagai penutup kegiatan ekstraksi timah IUP PT Timah,” kata Jaksa Agung Jampidus, Jumat pagi (19). /4/2024) menutup tiga perusahaan belerang di kawasan Kota TPI, Pulau Belitung. Ketiga smelter tersebut adalah PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Percasa (VIP), PT Tinindo Internusa (TIN). com/Adi Saputra) Daftar tersangka dan tuntutan kerugian negara

Dalam kasus korupsi komoditas timah ini, Jaksa Agung telah menetapkan 21 tersangka Obstruction of Justice (OOJ) atau penghalangan penyidikan.

Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat negara, yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2021 hingga 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 hingga Maret 2019. Maret 2019, Rusbani (BN ) Mantan Direktur PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018, Direktur Operasi Emil Imindra (EML) pada tahun 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah, Alvin Alber (ALW) pada tahun 2019 hingga 2020.

Lalu ada pihak swasta lainnya yakni: CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aeon (TN) Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA) Komisaris VIP CV, Kwang Yung alias Buyung (BY) Direktur Utama. Dari CV VIP, Hassan Taji (HT) alias ASN General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku Pengusaha Tambang di PM . PT Refined Banca Tin (RBT) sebagai Pengusaha Mining di Gunwan alias MBG Pangkalpinang, Direktur Pengembangan Bisnis Superta (SP) PT RBT, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Reza Andriansyah (RA), Perwakilan Helena Lim, Direktur Utama RBTPT Pemilik PT TIN Mois, Hendry Lai Pemasaran PT TIN, Fendi Linga.

Sementara dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan saudara laki-laki Tamron, Tony Tamsil alias Akhi, sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Jampidsus, harga Rp 271 triliun akan terus naik.

Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah kerugian finansial.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian negara. Ternyata sebagian besar lahan bekas tambang adalah lahan hutan dan belum direklamasi,” kata Jampidsus, Direktur Kejaksaan Agung. , kata Kuntadi dalam jumpa pers, Senin. 19/2/2024).

Akibat perbuatannya yang merugikan negara ini, tersangka kasus pokok dijerat pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 j. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim khususnya juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *