TRIBUNNEWS.COM – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
UU KIA diciptakan untuk menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupannya.
Termasuk definisi tugas ayah, ibu dan keluarga.
Ibu yang bekerja juga bisa mengambil cuti hamil hingga enam bulan.
Namun, kapan cuti setengah tahun bagi ibu melahirkan ini mulai berlaku?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya terus memperjuangkan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan tersebut.
“Iya tentu kami meminta pemerintah secepatnya melakukan hal tersebut. Karena apa? Karena khawatir bagaimana kita ingin melatih SDM Indonesia yang tangguh dan unggul,” kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rabu (6/5/2024).
Ace menjelaskan, 1.000 hari pertama kehidupan merupakan tahapan yang sangat penting dalam kehidupan anak Indonesia.
Hal ini dilakukan guna menurunkan angka stunting.
“Jika Indonesia ingin menyongsong Indonesia emas 2045, tentunya kita harus mempersiapkan generasi yang kuat dan lebih baik sejak awal.”
“Salah satunya dipersiapkan sejak masih dalam kandungan hingga berusia 2 tahun,” jelas Ace.
Ace menjelaskan, ibu bekerja bisa memperpanjang cuti melahirkan hingga 6 bulan dengan syarat tertentu.
Artinya, bila ibu mendapat nasihat dari dokter yang dikuatkan dengan surat keterangan dokter, sesuai dengan ayat 3 pasal 4.
Dalam hal ini, setiap ibu bekerja yang telah menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Bahwa ibu bekerja yang berhak mendapat cuti melahirkan tidak bisa dipecat, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). .
Ibu-ibu ini juga berhak mendapat gaji penuh pada tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen gaji bulan kelima dan keenam.
Dalam RUU KIA, norma tersebut terdapat pada Pasal 5 ayat 1. Berikut isi pasalnya.
Pasal 5:
(1) Setiap ibu yang menikmati hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 par. 3 huruf a dan b, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaan dan tetap menerima haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan.
Oleh karena itu, ibu yang sedang cuti hamil berhak mendapatkan gaji penuh. Yaitu untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
(2) Setiap ibu yang menikmati hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 4 huruf a berhak menerima gaji:
A. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama b. secara penuh untuk bulan keempat; menari 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari upah bulan kelima dan keenam.
(3) Dalam hal ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengundurkan diri dari pekerjaan dan/atau tidak menerima haknya, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan peraturan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)