Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2024? Cek Ketentuan Kemenag Terbaru

TRIBUNNEWS.COM – Kapan batas waktu pemotongan sapi Idul Adha 2024? simak informasinya sesuai Buku Revolusi (SE) Kementerian Agama (Kemenag).

Kementerian Agama memutuskan Idul Adha 1445 H jatuh pada hari ini, Senin (17/6/2024).

Pada Idul Adha 1445 H, umat Islam juga melaksanakan ibadah berupa penyembelihan hewan ternak.

Sedangkan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2024 harus memperhatikan perang waktu.

Oleh karena itu, Kementerian Agama telah menerbitkan SE baru tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Keagamaan Idul Adha 1445 H/2024 M.

Dalam prosesnya, Kementerian Agama telah memberikan batas waktu penyembelihan sapi pada Idul Adha 2024 bagi umat Islam di Indonesia. Batas waktu penyembelihan hewan Idul Adha 2024

Berdasarkan SE Kementerian Agama, batas waktu pemotongan sapi pada Idul Adha 1445 H adalah Rabu, 20 Mei 2024.

Atau tepatnya pada hari ke 13 Zulhijjah 1445 H.

“Peranan hewan kurban dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan yaitu hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah),” tulis HE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui SE Menteri Agama, ia juga mengumumkan penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Namun penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R jika ada pembatasan dan dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam hal terjadi pembatasan di RPH-R, panitia kurban disarankan untuk melaporkan situasi penyembelihan hewan kurban kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan higiene sanitasi, dengan ketentuan sebagai berikut: Penggunaan penutup atau pemisahan ( berupa kain atau terpal) sehingga proses pembunuhan hewan ternak lainnya tidak terlihat. Daging dan krim ditangani secara terpisah. Membersihkan dan mendisinfeksi tempat penyembelihan serta mengelola limbah sebelum dan sesudah proses penyembelihan hewan kurban.

Dewan umum dan dewan kurban juga dihimbau untuk melapor ke instansi terkait jika ada kecurigaan terhadap hewan kurban.

Demikian informasi yang tertuang dalam HE Menteri Agama yang baru tentang Penyelenggaraan Idul Adha 2024. Doa Penyembelihan Hewan

Sebelum menyembelih hewan, kami menyarankan Anda untuk membaca doa berikut:

Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka, Allahumma taqabbal minni.

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah Yang Maha Besar, Allah, ini (pengorbanan) dari-Nya dan untuk-Mu. Allah menerima (pengorbanan) ini dariku”. Rukun Hewan Kurban Yang jagal itu beragama Islam. Hewan yang disembelih adalah hewan liar, baik bahannya halal maupun cara memperolehnya halal, bukan hasil pencurian atau penipuan. Peralatan yang digunakan untuk menyembelih hewan tersebut harus berukuran sangat besar, agar kematian hewan tersebut dapat dipercepat, sehingga tidak terlalu menderita saat menyembelih hewan tersebut. Tujuan pembunuhan adalah untuk ridha Allah SWT, bukan untuk tujuan kurban, persembahan kepada leluhur dewa atau upacara ketuhanan lainnya. Pemeriksaan fisik hewan ritual yang akan didistribusikan melalui GIS oleh Dinas Kesehatan Tuban di Dusun Koro, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Penting) Hal-hal yang Makruh ketika menyembelih Daging Kurban : Membunuh hingga terkoyak langit. Membunuh dengan alat tumpul Menguliti atau memotong daging sebelum nyawa hilang.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *