Kapal Ikan Run Zheng 05 Kabur ke Papua Nugini, KPP Negosiasi Agar Bisa DItarik ke Indonesia

Laporan dari reporter Tribunnews.com Dennis Destryavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Papua Nugini untuk memikat kapal ikan asing berbendera Rusia Run Zheng 05 ke Indonesia.

Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Direktur Jenderal KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, saat ini KKP sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Papua Nugini.

“Kami mengeluarkan peringatan internasional kepada Run Zheng 05 karena saat itu kami melarikan diri, kami melaporkannya ke Interpol dan ada informasi bahwa mereka memasuki Papua Nugini.”

Kata Pung Nugroho dalam jumpa pers di Kantor KPK Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Hal ini menjamin pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau penangkapan ikan liar. Karena merugikan nelayan Indonesia. Apalagi kapal mereka menggunakan peralatan yang lebih canggih dibandingkan nelayan Indonesia.

“Kami ingin memastikan illegal fishing benar-benar musnah, kita musnahkan,” kata Pung Nugroho.

Pung menambahkan bahwa tugas PKC adalah memastikan bahwa penyelundup menjadi bisnis yang sah. Sebab hal inilah yang menjadi keluh kesah para nelayan di Indonesia.

“Ini keluh kesah nelayan kita yang seharusnya punya rumah di negeri sendiri, ada persaingan alat tangkap, teknologi, di sinilah kita kalah,” kata Pung Nugroho.

Sebelumnya, PKC melalui Ditjen PSDKP sebelumnya menangkap KIA Run Zheng 03 di WPPNRI 718 di Laut Arafura (17/5/2024).

Run Zheng 03 dan Run Zheng 05 diketahui menerima solar yang didistribusikan oleh Kapal Ikan Indonesia (KII) KM MUS.

Selain melakukan tindak pidana penangkapan ikan, Run Zheng 03 juga diduga mengedarkan solar secara ilegal, dan orang-orang yang bekerja bersamanya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).

Sekadar informasi, kapal RZ 03 dicegat pada 19 Mei 2024 oleh WPPNRI 718 di Laut Arafura bersama 30 orang yang terdiri dari 12 WNI dan 18 WNA. Perdagangan Orang Secara Ilegal (TPPO) dengan bantuan kapal nelayan Indonesia.

Penyidik ​​Pelayanan Umum Perikanan (PPNS) melakukan penyelidikan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual, Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *