Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap saat Digeledah KPK

Laporan reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Sekretariat Jenderal DPR RI pada Selasa (30/4/2024).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menjaga ketat pintu masuk Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI.

Pantauan situs Tribunnews, polisi berseragam lengkap berjaga dengan senjata api laras panjang di pintu masuk.

Tim media tidak diperbolehkan memasuki kantor.

Tak hanya itu, sejumlah personel keamanan internal DPR (Pamdal) juga berjaga di depan pintu. Sedikitnya belasan Pamdal DPR juga berjaga di lobi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sebelumnya, pada Selasa (30/4/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI (Setjen).

Secara khusus, tim penyidik ​​KPK juga menggeledah kantor Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI.

Benar, tindakan itu terjadi sehubungan dengan pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang diselesaikan KPK, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Tim penyidik ​​kini tengah mengumpulkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pembelian peralatan rumah tinggal anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru bicara yang terhubung dengan pihak kejaksaan ini mengatakan, penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal DPR dan kantor Sekjen DPR saat ini masih berlangsung.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah tinggal anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Kerugian pemerintah ditengarai mencapai miliaran rupee.

Jenis korupsinya diduga terkait dengan inflasi harga atau pencungkilan harga.

Proyek yang rusak termasuk peralatan kantor.

Dari menyediakan furniture ruang tamu, ruang makan, kursi, lemari dan sejenisnya.

Berdasarkan penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, ada empat proyek pengadaan DPR RJA pada tahun 2020.

Proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR adalah dua kompleks perumahan Anggota DPR di Ulujami, Kecamatan Pesangrahan dan Kalibata, Kecamatan Pankoran, Jakarta Selatan.

Pertama, Pengadaan Tempat Komplek RJA DPR RI Ulujami dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp9.963.500.000, sedangkan Harga Penilaian Sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700.

Proyek ini diberikan kepada PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran sebesar Rp 9.752.255.700,- Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggusur 87 peserta lelang lainnya.

Kedua, pengadaan seluruh peralatan RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai paket paling banyak Rp39.730.600.000. sedangkan VES sebesar Rp 39.727.710.000.

Dvitunggal Bangun Persada memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp38.928.186.000. Bertempat di Jalan Olympic Raya Kavling B Kawasan Komersial Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, perseroan berhasil menyisihkan 69 pelamar.

Berikutnya, pengadaan tempat RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000. Sedangkan HPS bernilai Rp37.741.324.500.

Pemenangnya adalah PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran Rp 36.797.807.376. Perusahaan yang berlokasi di Komplek Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat itu menyisihkan 68 penawar lainnya.

Terakhir, pengadaan peralatan RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket sebesar Rp33.991.800.000 dan nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000,- Proyek ini diberikan kepada PT Paramitra Multi Prakasa yang mengajukan harga penawaran sebesar Rp32.863.600.000. .

Perusahaan ini beralamat di Ruko Boyong Indah Lantai 2 Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat, menyisihkan 70 pelamar lainnya.

Berdasarkan perhitungan nilai HPS untuk empat proyek yang dikerjakan Sekjen DPR, jumlahnya mencapai Rp 121.420.925.200.

Dalam kasus ini, KPK sendiri melarang tujuh orang keluar negeri dalam enam bulan pertama, terhitung Juli 2024.

Mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Hifi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumyaba DPR RI; Tanti Nugroho, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika; dan Huanda Hasurungan Sidabutar, direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Rony, Direktur Operasi PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, manajer proyek PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut ketujuh pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri berstatus tersangka.

“Mereka semua tersangka,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *