Kampus UIPM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor HC Raffi Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tidak akan menerima Gelar Kehormatan atau Doktor Kehormatan (HC) yang diterima Rafi Ahmad Maruf di masa lalu.

Pasalnya, Institut Manajemen Profesi Universal (UIPM) rupanya memberikan gelar tersebut kepada Rafi tanpa izin. 

Hal ini ditentukan berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi UIPM. 

Penelitian ini dilakukan setelah muncul keluhan dan kekhawatiran di masyarakat.

Pada hari Minggu dan Senin tanggal 29 dan 30 September 2024, Perguruan Tinggi Negeri IV (LLDIKTI) melakukan penyelidikan terhadap UIPM yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Tim peneliti tidak menemukan adanya aktivitas di kampus maupun kantor UIPM.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan mengatakan, Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa UIPM masih belum memiliki izin beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ristek, Abdul Haris, demikian keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan hasil survei tersebut, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Irjen (IG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek untuk menindaklanjuti hasil survei LLDIKTI IV. Tim Keberlanjutan dan Perizinan UIPM.

 Abdul Haris mengatakan, saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang menindaklanjuti temuan tersebut, dan jika ada pelanggaran akan kami tindak tegas.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negeri lainnya wajib mendapat persetujuan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Terkait perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, Abdul Haris mengatakan, Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Nomor 23, harus memenuhi persyaratan. kondisi yang diperlukan. Institusi pendidikan di negara lain

Dikatakannya: Tanpa izin kegiatan penyelenggara pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari universitas luar negeri tidak dapat diakui.

Abdul Haris juga mengajak masyarakat untuk memperhatikan informasi perguruan tinggi Indonesia dan perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.

Dijelaskannya, selain itu, masyarakat yang ingin kuliah di perguruan tinggi luar negeri atau ingin memperoleh gelar yang setara dari universitas dapat menemukan halaman kesetaraan gelar luar negeri serta informasi universitas yang setara dengan gelar tersebut.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan menawarkan gelar serta sertifikat tanpa persetujuan pemerintah dapat dikenakan sanksi.

Pada bagian akhir, beliau menyampaikan: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menghimbau masyarakat yang ingin mengikuti penyelenggaraan pendidikan tinggi agar mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak dirugikan oleh perguruan tinggi dan perguruan tinggi.

Sementara itu, Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM angkat bicara mengenai tudingan UIPM sebagai institusi abal-abal dan sertifikatnya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Rantasta mengatakan fasilitas tersebut dijelaskan dengan baik di website. 

UIPM diakreditasi oleh Asia-Pacific Quality Network (APQN), sebuah organisasi regional yang didedikasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di kawasan Asia-Pasifik, dan terdaftar di Union of International Organizations, sebuah lembaga terakreditasi.

Menurut website yang dia cari untuk UIPM di Thailand, Indonesia dan Amerika, dia tidak menemukan kampus tetapi hanya kantor yang menemukannya Channel YouTube UIPM Rantastia Nur Alangan disebutkan setelah UIPM memberikan gelar doktor kehormatan kepada Rafi Ahmad. ( )

Dirjen UIPM juga menyampaikan: Alamat kantor UIPM di Bekasi merupakan kantor yang diakui oleh PBB sebagai United Nations Organization for Community Affairs (ONU Ecosoc). Ia juga menegaskan, kantor di Bekasi bukanlah sebuah lembaga, melainkan kantor perwakilan UIPM di Rusia dan Singapura.

UIPM dikatakan sah di Rusia dan bukan di Indonesia (Dikti), sehingga menjelaskan mengapa lembaga tersebut tidak terdaftar di Dikti.

Ditegaskannya: “Dan perlu anda ketahui bahwa UIPM hanya belajar 100% secara online (pembelajaran jarak jauh), jadi tidak perlu menggunakan kampus untuk belajar. Kalau menggunakan kampus sebenarnya, bukan berarti pendidikan online, tapi The pelatihan sedang online.

Soal gelar doktor kehormatan atau doktor kehormatan Rafi Ahmed menjadi perbincangan hangat usai terungkapnya lembaga pemberi gelar Rafi tersebut di Anbar, baik di Thailand maupun di Bekasi. 

Bahkan pengguna menyebut UIPM sebagai lembaga palsu, mereka menyebutnya sebagai lembaga palsu. Sementara itu, UIPM menganugerahkan gelar doktor kehormatan kepada Rafi atas kontribusi istri Nagita Slayna dalam bidang kreativitas dan hiburan. (Saluran Tribune/Fe/Dud/C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *