Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada tahun 2024, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan menangani sejumlah kasus kriminal dan narkoba.
Dalam 12 bulan terakhir, banyak kasus yang terungkap dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kasus-kasus penting mencakup pejabat yang tidak bermoral serta pegawai departemen dan pejabat pemerintah yang tidak bermoral.
Berikut delapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2024 yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Penyebab kematian Dante
Polda Metro Jaya mencantumkan pacar Tamara Tyasmara sebagai anak Tamara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Tersangka tewasnya Dante (6), anak yang meninggal di kolam renang, diduga karena tenggelam.
YA selanjutnya ditangkap hari ini, Jumat (9/2/2024) di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Penyidik telah menangkap saudara laki-laki YA terkait meninggalnya anak saudara perempuan Tamara, kata Ad Ali kepada wartawan, Jumat.
Penangkapan dilakukan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, lanjutnya.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan intensif.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Cabang Jatanras di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa, ujarnya.
Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 76 C yang dibacakan Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu ada Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk jangka waktu tertentu (sampai dengan 20 tahun) karena pembunuhan berencana (moord). Tahun. .
2. Kasus produksi film dewasa Siskaeee
Seorang pembuat konten film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa polisi di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24 Januari 2024).
Polisi terpaksa membawa pergi Sisca secara paksa karena kedapatan gagal menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Siska terlibat dalam penyidikan kasus film dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi langsung menahan Siskaeee setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Setelah pemeriksaan tersangka Siska selesai tadi malam, tersangka ditahan di Rutan Borda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ad Safri mengatakan, penahanan Siskai akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik Divisi Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.
“(Dicadangkan) untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Polisi merilis daftar 11 tersangka kasus film porno tersebut. Mereka dijerat pasal 8 dan 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang kandungan pornografi dalam film porno produksi Perusahaan Produksi Jakarta Selatan.
Sementara delapan aktris yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Anisa Tasya Amelia (alias Melly 3GP) (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari (alias Jessica) (PPL), NL (alias Caca Novita) (CN ), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.
Sementara dua pelaku pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 34 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
3. Kasus peredaran uang palsu
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sindikat kriminal pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 22 miliar ditemukan di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang berhuruf M pada Sabtu (15/6/2024) yang berdomisili di Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat, dan FF warga Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi Borda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, mengatakan, “Tiga tersangka yang diduga mendistribusikan, memproduksi, dan mengelola uang palsu telah ditangkap. Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar siap edar.” /6 /2024).
Ad Ali mengatakan, pengungkapan itu bermula saat masyarakat mendapat informasi adanya peredaran uang palsu.
Selanjutnya, polisi melancarkan penyelidikan dan berhasil mengungkap geng kriminal tersebut.
TKP penangkapannya bertempat di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, 3 RT 1 RW 8, Jalan Serensen Raya, Kecamatan Kengwangan, Jakarta Barat, ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa printer, pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Selain itu, Ad Ali mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif jika melihat tanda-tanda situasi serupa di lingkungan.
“Kami juga melihat Bank Indonesia mengimbau setiap orang untuk melihat, melihat, merasakan, berhati-hati dan masyarakat menilai sendiri,” jelasnya.
Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dan didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP terkait peredaran uang palsu.
4. Kasus Pemenggalan Kepala
Fauzan Fahmi alias FF ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi perempuan berinisial SH (40) di Muara Baru, Pengalingan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim gabungan Polres Tanjung Priok dan Divisi Jatanras berhasil membendung FF dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mayat perempuan tanpa kepala ditemukan pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 10.00.
“FF saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
Ad Ali mengatakan, dugaan pembunuhan sementara berdasarkan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dapat diancam dengan hukuman mati.
Jadi diduga dia terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut sebagai pelengkap tindak pidana pembunuhan, jelasnya.
Tersangka diketahui merupakan seorang penjagal kambing dan sapi.
Pria tersebut ditangkap tim Divisi Jatanras di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Soal motif pembunuhan, Fuzan mengaku sikap SH selama ini yang dianggap menghina istri dan ibunya telah menyakiti hatinya.
Menurut dia, korban mengatakan hal yang tidak pantas kepada istri dan ibunya.
“Menyakitkan pak. Dia menghina istri saya, ibu saya. Dia menyebut istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” aku Fawzan.
5. Kasus Dukungan Judi Online Komdigi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25 November 2024), mengatakan, “Penyidik menangkap total 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO.”
Karyoto mengatakan, empat orang yang masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola di situs perjudian tersebut.
Ada pun tujuh orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online yaitu berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Ketiga tersangka, antara lain A alias M, MN, dan DM, terlibat dalam penyusunan daftar situs judi online dan pengumpulan uang jaminan dari agen.
Tersangka AK dan AJ kemudian bertugas memeriksa situs judi online tersebut untuk memastikan tidak diblokir.
“Dua penyaring melakukan verifikasi situs judi online tersebut sehingga inisial AK (pegawai Komdigi) dan AJ tidak diblokir,” ujarnya.
Sembilan pegawai Komdigi telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kekuasaannya untuk memblokir situs web.
Dua orang berinisial D dan E terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, seseorang berinisial T turut berperan merekrut para tersangka.
Dikatakannya, “Ada oknum yang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memblokir situs perjudian milik T.”
Kasus tersebut terungkap saat polisi mengusut situs judi online bernama Sultan Menang dan akhirnya berhasil membongkar “kantor satelit” yang digunakan pegawai Komdigi yang terlibat perjudian online di kawasan Galaxy Kota Bekasi.
Karyoto mengungkapkan, para tersangka mengambil untung dari bisnis perjudian online ilegal tersebut dan pihak bandar selaku pemilik website juga menyetorkan uang kepada tersangka lain yang tugasnya memastikan website tersebut tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan harta yang diamankan adalah Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai berasal dari mata uang senilai Rs. 76.979.747.159, akun beku dan saldo e-commerce senilai Rs. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rs. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25.830.000.000.
Lalu ada 13 barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000 senilai 390,5 gram emas. 5.857.500.000 untuk 22 gambar senilai Rs. 192.000.000; barang elektronik antara lain 70 buah telepon genggam, 9 buah laptop dan 10 buah komputer pribadi, serta 3 buah senjata api dan 250 butir amunisi.
Selain itu, terdapat 26 mobil dan 3 motor antara lain BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep SCHDTP, BMW 220I AT, Lexus Jeep LCHDTP.
Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU – Pasal 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Uang hukum terkait dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap seorang tersangka maksimal 10 tahun.
Borda Metro selanjutnya menangkap dua tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Dua pendatang baru tersangka AA yang berperan dalam eksekusi TPPU ditangkap pada 26 November 2024.
F Alias A Tersangka W Alias A yang berperan sebagai agen 40 situs judi online ditangkap pada 28 November 2024.
Artinya total tersangka yang ditangkap terkait kasus ini berjumlah 26 orang, dimana 4 orang tersangka masih berstatus PPO dengan singkatan J, JH, F dan C.
6. Kasus Perdagangan Narkoba Internet Internasional
Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kejahatan narkoba yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.
Empat orang kurir ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan membawa 207.321 kilogram sabu dan 90.000 lembar ekstasi.
Nilai nominal barang bukti yang ada di pasar gelap adalah Rp 418.177.800.000.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, barang ilegal tersebut akan diangkut dan didistribusikan di DKI Jakarta.
Menurut dia, pengungkapan ini berhasil mencegah pelacakan narkoba tersebut.
Namun, ini juga merupakan sebuah kekhawatiran.
“Apa jadinya jika benda ini luput dari perhatian publik? Mungkin tentang seorang pria yang kehilangan anak atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seseorang yang kehilangan anaknya karena narkoba,” kata Cagliotto pada konferensi pers kejuaraan. Seorang perempuan yang suami atau anak-anaknya, bahkan lebih buruk lagi, mungkin akan membahayakan mata pencahariannya, haruskah ia membawa pulang mata pencahariannya dan membeli narkoba. ” Gedung, Jakarta, Rabu (6/10/20204).
Cagliotto mengaku khawatir karena banyak pihak yang terlibat kasus narkoba adalah generasi produktif Indonesia dan merupakan aset bangsa.
Pihaknya berkomitmen memutus pasokan dan permintaan peredaran narkoba.
“Yang ingin kami putuskan adalah pasokan dan peredarannya,” imbuhnya.
Dia mengatakan perdagangan narkoba ilegal harus diberantas di tingkat nasional dan lokal.
Kapolda menegaskan untuk selanjutnya akan menegakkan hukum dengan melakukan penuntutan dengan hukuman seberat-beratnya.
Ia mengatakan: “Bagi pejabat lainnya, hal ini merupakan sebuah kekhawatiran dan kami akan terus berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah hal tersebut, dan bagi pemangku kepentingan lain yang memiliki tugas pokok akan terus melakukan perbaikan.”
Selain itu, Karyoto menambahkan, pendeteksian tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada peredarannya, tetapi juga mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia membandingkan jumlah kejahatan narkoba yang diungkap Bareskrim Polri terhadap tersangka Fredy Pratama mencapai triliunan rupee.
“Nanti kita coba buka kedok TPPU. Kalau kita bisa miskin, kita bisa memiskinkan para pelaku peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
7. Polisi membunuh ibu kandungnya
Propam Polda Metro Jaya merekomendasikan pemecatan anggota Polres Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) karena melanggar aturan etik terkait penyerangan tabung gas yang mengakibatkan meninggalnya ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).
Pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022, Herlina dibunuh oleh putranya, seorang polisi, dengan tabung gas seberat 3 kilogram di toko tempat tinggalnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan disampaikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 mengatur bahwa tersangka tindak pidana gangguan jiwa dapat mengajukan pemberhentiannya kepada Kapolda, sebagai perwira tinggi polisi, dan prosesnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur Bambang. Kramatja, Jakarta Timur Dalam jumpa pers yang digelar di RS Polri Ti disebutkan, akan dilakukan prosedur pemberhentian terhadap personel terkait (12 Mei 2024).
Kendati demikian, lanjut Bambang, proses pemberhentian anggota Epda Nexon Polri masih menunggu hasil observasi RS Jiwa Polri.
Proses etik terhadap tersangka Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses pidana.
“Saya akan merekomendasikan Kapolda di daerah itu untuk diberhentikan dari jabatannya di kepolisian setelah dokter menjelaskan bahwa dari hasil observasi dia menderita gangguan jiwa,” jelasnya.
Bambang mengatakan, apakah Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak adil, itu akan diputuskan oleh Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
“Menindaklanjuti rekomendasi pemecatan saya sebelumnya, Kapolda akan menetapkan fungsi sumber daya manusia dan departemen kesehatan untuk kemudian dievaluasi kembali. Nanti akan diambil keputusan apakah akan memberhentikan seperti yang saya sampaikan. sebelumnya,” tegasnya, jelasnya.
Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan, Aipda N tercatat sebagai pasien polipsikiatri di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson merupakan anggota Polres Metro Bekasi yang saat ini menderita gangguan jiwa.
Pasien (Aipda Nikson) beberapa kali dirawat di rumah sakit, pasien terakhir dirawat di rumah sakit pada 8 Maret 2024 dan mendapat perawatan selama 16 hari, kata Henny di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12 Mei). pada konferensi pers. /2024).
Aipda Nikson terakhir kali menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024, dan pasien dijadwalkan diperiksa pada 22 November 2024. Namun pasien tidak datang ke klinik psikiatris.
Baru pada tanggal 2 Desember 2024, akhirnya muncul informasi mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Aipda Nikson hingga meninggal dunia di Kuil Chi Ling.
Selanjutnya diterima surat permintaan VER (visum et revertum) dari penyidik Reskrim Polres Cileungsi, Polres Bogor dan Bid Propam PMJ, ujarnya.
Saat ini pasien Aipda Nikson menjalani observasi kejiwaan di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024.
8. Kasus suap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus perjudian online Komdigi sudah memasuki tahap penyidikan.
Ad Ali mengatakan kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Tipidkor Cabang III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri atas dugaan tindak pidana korupsi.
Menindaklanjuti kasus tersebut, polisi telah memanggil Budi Ali Setiadi (BAS), Menteri Komunikasi dan Informatika 2023-2024, sebagai saksi.
Ad Ali dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024), mengatakan, “Penyidik mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji kepada individu penyelenggara negara pada Badan Komunikasi dan Informatika RI pada sekitar tahun 2023. Perilaku.” ).
Terdapat banyak ketentuan mengenai penerimaan suap atau hadiah, termasuk Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, sebagaimana telah diubah Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Pencemaran Persimpangan, Pasal 5 ayat (1) Kesatu KUHP.
Lalu ada Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya Pasal 5(1)a atau Pasal 5(1)b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 13 Tahun 1999 Nomor 31 Nomor 1 Ketentuan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontribusi atau komitmen yang diterima dari PNS Kementerian Komunikasi dan Digital RI antara tahun 2022 hingga 2024, ujarnya.
Sejak pengusutan kasus tersebut, tim penyidik gabungan Tipidkor Ditreskrimsus Cabang 3 Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 25 orang saksi.
Kelima belas saksi tersebut merupakan pegawai Otoritas Komunikasi dan Digital RI.
Tim penyidik gabungan Tipidkor Cabang 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri melakukan pemeriksaan BAS di ruang pemeriksaan kapasitas Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2023-2024 di lantai enam Gedung DPR. Gedung Tim Penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
BAS tiba di Gedung Reserse Kriminal Polri pada pukul 10.50 WIB dan melanjutkan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada pihak berkepentingan mulai pukul 11.10 WIB dan berlanjut hingga pukul 17.13 WIB.
Saat meminta informasi kepada BAS, peneliti menanyakan 18 pertanyaan.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersaksi sebagai saksi dalam kasus perjudian online Komdigi.
Pernyataan tersebut muncul setelah Budi Arie diperiksa selama beberapa jam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan pada Kamis (19 Desember 20246).
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya harus membantu polisi dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus perjudian online di lingkungan Komdigi,” ujarnya.
Dia mengatakan penghapusan perjudian online adalah masalah kolektif.
Budi Ali yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih menekankan perlunya persatuan dan kesatuan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman perjudian online.
Mengenai substansi pesannya, saya ingin memastikannya kepada otoritas penyidik yang berwenang, jelasnya.